banner 728x250

Rehabilitasi SMAN I Sidareja di Sinyalir Menggunakan Batu Bekas.

banner 120x600
banner 468x60

Cilacap _ Central Publikasi.Com : Temuan tersebut setelah Tim melakukan Investigasi kelapangan, ke Sekolah Menengah Atas Negeri I Sidareja Kabupaten Cilacap. Yang mendapat kan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Provinsi Jawa Tengah. Dengan beberapa Item Pekerjaan yang Nilai pekerjaannya bervariasi.

Pada saat Tim melihat beberapa ruangan yang diperbaiki. Adanya kegiatan pemasangan batu pasang pondasi, yang dikerjakan oleh pekerja(Tukang). Tim mempertanyakan dengan pekerja, apakah batu yang dipergunakan untuk pondasi, adalah batu bekas. Dengan santai dan ringan dijawab memang betul batu bekas.
Tentu hal itu membuat tim bingung.
05/07/2024

banner 325x300

Untuk mendapatkan data yang lebih valid Tim melakukan konfirmasi dengan kepala tukang yaitu ZL, dalam konfirmasi ZL memang ada mempergunakan batu bekas, tapi itu semua adalah di karenakan pekerja malas mengambil batu yang sudah di sediakan 11/07/2024. Padahal terlihat dengan jelas oleh Tim bahwa batu itu di angkat oleh para pekerja ketempat pemasangan pondasi 05/07/2024.

Dengan ada nya penggunaan batu bekas diduga keras telah melawan. PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk mendapat kan keterangan lebih lanjut. Tim menghubungi Pengawas bangunan dari sekolah AN via WhatsApp , Pada saat di konfirmasi menanyakan mengenai dugaan adanya penggunaan batu bekas. AN menjawab tidak ada penggunaan batu bekas.
11/07/2024

Dengan ada dugaan pengunaan batu bekas. diharapkan menjadi perhatian Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Tengah. Supaya anggaran yang di sediakan untuk pembelian batu jangan sampai di tilep.

Menurut aktivis anti Korupsi TO mengatakan, bahwa untuk di ketahui oleh para pelaksana rehabilitasi, Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri 1 Sidareja Kabupaten Cilacap. Bahwa Dana yang di pergunakan untuk merehab gedung Sekolah, adalah uang Negara yang di peroleh dari hasil pemungutan pajak Rakyat Indonesia. Dan harus dilakukan pengontrolan dari pihak-pihak external. Kalau merasa keberatan untuk dilakukan pengontrolan pada pekerjaan rehabilitasi.di saran untuk menggunakan uang pribadi, jangan menggunakan uang Negara pungkasnya.
12/07/2024(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *