Batu Bara _ Central Publikasi.Com ; Sat reskrim Narkoba Polres Batubara Sita Barang bukti Shabu Shabu 757,98 Gram/ganja 26,43 Gram, Ekstasi 78 Butir 39,02 Gram dan 1 Senpi Rakitan yang menjadi Barang bukti.Senin (22/Juni/2024)
Polres Batubara melalui Ops Pekat Toba 2024 kurun waktu 09-21 Juli 2024, Ungkap 18 kasus Narkotika dengan 25 tersangka. Dalam kasus tersebut diamankan 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan berikut 3 peluru. Dari kasus ini, terdapat di ungkap kan oleh sat Narkoba Polres Batu Bara.

Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba Fery Kusnadi, SH, MH di Aula Pelataran Parkir Mapolres Batu Bara.
Dijelaskan Kapolres, hal tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka sebelumnya ditangkap di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dari penangkapan, tersangka N alias M ditemukan barang bukti sabu seberat total 585,46 gram, serta 20 butir pil ekstasi juga terdapat barang bukti yang lain.
Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.
“25 tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tutupnya. (Red),