Simalungun _ Central Publikasi.Com Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP sebagai dasar hukum media dan lembaga swadaya masyarakat LSM, untuk melakukan kegiatan ke pejabat negara untuk melakukan koordinasi dan investigasi dalam rangka menjalin kerjasama yang baik.
Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum Dan lingkungan hidup KPH-PL saat di konfirmasi media ini mengatakan, ya betul kita melakukan kegiatan dari kontrol social di para pejabat negara di seluruh Indonesia sebagai dasar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, pemerintah pusat membuat satu kebijakan untuk berupaya kerjasama nya masyarakat dan aparatur negara yang melaksanakan tugas sebagai pemegang anggaran untuk kita melakukan koordinasi dan investigasi di setiap pejabat negara baik presiden,DPR walikota, bupati, camat bahkan kepala desa di seluruh Indonesia.
Menurut ketua umum LSM KPH-PL Amir Muthalib SH.mengatakan , seperti hal nya kita melakukan koordinasi dan investigasi di desa se-Indonesia tetap mengacu pada Dasar hukum undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi Tupoksi sebagai kepala desa,dan seterusnya kita sangat sayang kan kebijakan pangulu Nagori gunung Serawan sulit untuk di temui bahkan di hubungi melalui telepon selulernya juga tidak sejak berita ini di publikasikan.
Menurut ketua umum LSM Komunitas Peduli Hukum Dan lingkungan hidup KPH-PL Amir Muthalib SH, kinerja pangulu yang demikian ini di duga bekerja tidak kooperatif dan konsekuen dan kemudian temuan ini akan terus kita tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,agar kira nya pangulu di kabupaten Simalungun tidak melakukan hal yang sedemikian rupa sehingga pangulu yang lain juga akan mengalami kebijakan yang demikian yang di duga dapat berpotensi kangkangi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, dan kemudian dalam waktu dekat kita akan coba lagi melakukan koordinasi dan investigasi di desa Nagori gunung Serawan dan seterusnya kita akan sampai kan ini ke bapak camat dan kepala dinas pemerintah desa di Pemkab Simalungun ” pungkasnya”
Tim.