banner 728x250

Pesepsi Kebal Hukum Diragukan, Kasus Penerimaan PPPK Seret Zahir, Ada Kasus Lain Diduga Raibnya Sejumlah Aset Pemkab.

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN _ Central Publikasi.Com : Selama ini masyarakat menilai mantan Bupati Zahir diduga kebal hukum, dibuktikan dari berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat yang enggan dapatkan respon positif dari Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kasus diduga raibnya 350 hektar tanah Pemkab yang dihibahkan Perkebunan Kwala Gunung zaman OK Arya.

Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara berdiri di lahan Eks PT Socfindo seluas 368,637 M. Dan pembangunannya bersumber dari APBD 2023 dengan nilai Rp.54.000.759.986,50 menggunakan dinding triplek/ krisotil serta diduga raibnya sejumlah aset Pemkab Batubara seperti kapal patroli, mobil dinas dan diduga raibnya aset puskesmas dan sekolah dilingkungan Pemkab Batubara.

banner 325x300

Hal ini dikatakan Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) kepada Central Publikasi.Com (24/07/2024).

Sebelumnya, Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Setelah ditetapkan tersangka, Zahir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal terkuak dari website Pengadilan Negeri Medan. Dalam website terlihat, Zahir mengajukan permohonan Praperadilan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn.

Tertulis Zahir sebagai pemohon dan termohonnya Kapolri, Kapolda Sumut dan direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis dalam website yang beredar di screenshoot, Senin (22/07/2024).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan belum mengetahui pasti soal penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara, Zahir. ia akan menanyakan ke penyidik terkait ini. “Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” kata Kombes Hadi.

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Adapun kelimanya ialah FZ, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama AH, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ serta MD.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, FZ wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

FZ diduga menerima uang sebesar Rp2 Miliar dari AH kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan MD Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

AD dan MD memberikan uang kepada FZ pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

“Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/02/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.” (Red),

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *