banner 728x250

Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Salebu yang di kerjakan oleh KT.Ranca Kondang diduga Asal-asalan.

banner 120x600
banner 468x60

Cilacap _ Central Publikasi.Com Pembagunan Usaha Tani yang dikerjakan oleh KT.Ranca Kondang Desa Salebu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Dengan Nilai Pekerjaan Sebesar Rp.199.940.000 Sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap. Yang di mulai 02 Mei 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024. Dengan adanya pemerintah mengucurkan dana tersebut, tentu diharapkan bangunan jalan yang di bangun dengan kualitas yang bagus dan baik. Dan bisa bertahan cukup lama.

Tapi pada kenyataan di lapangan, malah yang terjadi sebaliknya. Yang mana pada saat Tim melakukan investigasi lapangan. Didapat kan pasir yang dipergunakan diduga berkualitas rendah cendrung seperti tanah. Disebelah pasir yang diduga berkualitas rendah ada juga pasir yang berkualitas baik. Dari hasil investigasi lapangan diduga keras bahwa antara pasir yang berkualitas rendah di campur dengan pasir yang berkualitas baik. Tentu dapat diduga ada niat jahat disini untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih pembelian harga pasir. Tentu nya akibat dari temuan tersebut berpengaruh pada kualitas Jalan Usaha Tani yang sedang dikerjakan.

banner 325x300

Untuk mendapat keterangan Tim Konfirmasi dengan salah satu pekerja di lapangan, tim mempertanyakan apakah betul pasir ini di campur, antara pasir yang berkualitas baik dengan pasir berkualitas rendah ?… Pekerja menjawab iya pak. Dengan ada nya jawaban ini, membuat Tim heran. Ada saja pemikiran yang sesat dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani demi untuk mendapatkan ke untungan pribadi.
03/08/2024

Untuk mendapatkan. Keterangan lebih lanjut Tim juga Konfirmasi dengan salah satu pelaksana lapangan yaitu ST Tim mempertanyakan siapa nama ketua dari KT. Ranca Kondang didalam keterangan nya mengatakan bahwa Namanya KR yang pada saat itu tidak ada di lokasi pekerjaan.
03/08/2024

Dengan adanya dugaan pengoplosan pasir pada pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Salebu diharapkan menjadi perhatian Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Inspektorat Kabupaten Cilacap, untuk dapat bertindak tegas. Bila perlu dilakukan pembongkaran apa bila rabat beton yang di bangun kurang dari K175. Atau dilakukan Tuntutan Ganti Rugi(TGR). Supaya dapat memberikan efekjera kepada pelaksana pembangunan Jalan Usaha Tani.
03/08/2024(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *