Central Publikasi.Com _ Batu Bara : Gabungan Awak Media (GAM) Batu Bara sesalkan jurus bungkam Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Kurnia
Batu Bara Lismawatie, MT saat di konfirmasi Terkait kelebihan pembayaran pekerjaan yang di laksanakan oleh CV pemenang tender dari 12 pekerjaan di duga bermasalah dan mengakibatkan lebih bayar 7 miliar lebih. Sabtu (17/08/2024)
Untuk mengetahui kebenaran pasti apakah para pemenang tender Proyek tersebut yang sudah di bayarkan 100% pekerjaanya atau ada alasan lain sehingga belum seluruhnya mengembalikan lebih bayar,Gabungan Awak Media (GAM) telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Kurnia selalu Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) namun belum mendapati respon sama sekali, seolah tak perduli dengan usaha dari awak media mengkonfirmasinya agar mendapat keterangan pasti dari kelebihan bayar tersebut.
“pengguna anggaran harus memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik. agar dapat mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publilk terbaik, bukan malah pakai jurus bungkam”
Gerutu Amin
Sambung ketua GAM , kepala Dinas, PPK, konsultan pengawas dan semua yang terlibat dalam 12 proyek yang di duga bermasalah sehingga ada kelebihan bayar miliaran rupiah di duga pula hingga sampai hari ini kelebihan bayar tersebut belum di tindak lanjuti Kurnia selaku kepala dinas .
Salah satu penyebab gagalnya Pemerintah Daerah mempertahankan raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 yakni dari pos dinas PUTR
Menurut ketua GAM “APH harus segera turun tangan, periksa semua yang terlibat atas dugaan bobolnya kas daerah dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab”
Di ketahui dua belas pekerjaan jalan jaringan dan irigasi yang di duga bermasalah adalah :
Satu , peningkatan ruas jalan titi putih menuju pasir permit (DAK) di kerjakan oleh CV B, berdasarkan kontrak nomor 010/SP/PK/PPK-DAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 april 2023 senilai Rp 7.240.140.949 pekerjaan di nyatakan selesai 100℅ sesuai BAST pekerjaan dan telah di bayar lunas.
Pemeriksaan fisik di lapangan serta hasil pengujian laboratorium terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.143.157.552,95
dua, peningkatan ruas jalan pasir permit menuju air hitam (DAK) yang di kerjakan oleh CV CPN dengan nilai kontrak Rp 12.594.490.474,00 pekerjaan dinyatakan selesai 100℅ sesuai BAST telah di bayar lunas.
Pemeriksaan fisik di lapangan serta hasil pengujian laboratorium terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 1.766.635955,27
tiga, peningkatan ruas jalan Sp deras menuju sei rakyat (DAK) yang dikerjakan oleh CV AS dengan nilai kontrak Rp 8.603.783.794,00
Terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 1.213.038.592,74
Empat, peningkatan ruas jalan pasir putih menuju sei rakyat/batas kecamatan (DAK) yang dikerjakan oleh CV BJ dengan nilai kontrak Rp 3.916.097.190,00
Terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 605.125.573.,95
lima, lanjutan peningkatan ruas jalan bulan-bulan (DAK) dikerjakan oleh CV BP dengan nilai kontrak Rp 5.900.178.940,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 992.586749,73
enam, peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan tanjung tiram menuju batas asahan (BKP) dikerjakan oleh CV EG dengan nilai kontrak Rp 2.767.635.395,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 264.372.929,24
tujuh, peningkatan ruas jalan pada ruas jalan kedai sianam menuju simpang gambus (BKP) dikerjakan oleh CV NS dengan nilai kontrak Rp 2.763.787.142,00
Terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 155.555.077,44
delapan, drainase dan peningkatan ruas jalan tali air permai -kapal merah (APBD) di kerjakan oleh CV IC dengan nilai kontrak Rp 1.881.532.604,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 843.368.235,76
sembilan, peningkatan irigasi di sei muka (DAK) dikerjakan oleh CV JMB dengan nilai kontrak Rp 5.070.916.229,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 46.762.437,91
sepuluh, peningkatan jaringan irigasi di kampung jagung /siajam (DAK) dikerjakan oleh CV AS dengan nilai kontrak Rp 1.714.631.488,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 18.988.531,79
sebelas, peningkatan jaringan irigasi di desa antara kecamatan lima puluh (DAK) dikerjakan oleh CV AMS dengan nilai kontrak Rp 1.174.631.488,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 8.627.203,63
dua belas, pembangunan drainase sekeliling kantor bupati (BKP) dikerjakan oleh CV CMK dengan nilai kontrak Rp 1.374.576.977,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 68.109.609,15
tiga belas, peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan bagan baru menuju kapal merah (BKP) dikerjakan oleh CV IC dengan nilai kontrak Rp 3.708.512.675,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 566.933.691,18
empat belas, peningkatan ruas jalan desa lubuk hulu menuju lubuk besar kecamatan datuk lima puluh (APBD) dikerjakan oleh CV IC dengan nilai kontrak Rp 984.297.618,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 70.152.332,53
dan terakhir, rehab ruas jalan di jalan lintas desa tali air permai menuju bagan baru (BKAD) dikerjakan oleh CV IC dengan nilai kontrak Rp 1.507.774.481,00
terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 672.470.281,68
“Artinya kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021,spesifikasi umum bina marga 2018 revisi 2,sehingga Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya”
“Harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini, dan saya berharap APH tidak menutup mata ” Tutup Amin.
(red)