banner 728x250

Ada Apa Camat Dan Kades Memberentikan Kasi Tampa Ada Peraturan Prosudur Dan Undang Udang.Nomor 67 Tahun 2017.

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara : Central Publikasi.Com Pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.selasa (18/nuji/2024)

Dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana

banner 325x300

dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sekali lagi peluang pelanggaran pemberhentian perangkat desa juga terletak pada rekomendasi camat. Semestinya camat menjadi penyaring terakhir untuk pemberhentian perangkat desa. Ketika pemberhentian perangkat desa tidak sesuai aturan.

Pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga.

Biasanya tidak ada sosialisasi penjaringan perangkat desa. Akhirnya pelamar perangkat desa dikondisikan oleh kepala desa. Dengan dalih bahwa posisi yang dilamar harus ada pelamar minimal 2 orang. Akhirnya 2 orang pelamar untuk satu jabatan tersebut adalah kelompok dari kepala desa.

Lalu masyarakat umum tidak mengetahui adanya penjaraingan dan perekrutan perangkat desa tersebut karena sudah diatur sedemikian rupa agar di isi oleh tim sukses atau orang dekat kepala desa. Sekali lagi, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada beberapa pihak yang terlibat sehingga bisa meminimalisasi kesewenangan kepala desa.

Secara bertingkat kepala desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat kabupaten/ kota.

Kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Realita yang terjadi, lingkaran koordinasi ini untuk pemberhentian perangkat desa terputus. Akhirnya setelah muncul persoalan perangkat desa barulah melibatkan semua pihak. Lalu apa yang bisa dilakukan agar tidak terulang Kembali?.

Apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk memutus mata rantai pemberhentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *