Medan : Central Publikasi.com, Masyarakat Batu Bara memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara yang telah gerak cepat mengungkap kasus dugaan suap perimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Batu Bara.
Namun yang lebih penting Polda harus segera menetapkan tersangka dalang dibalik itu semua, sebab mana mungkin ada asap jika tidak ada api. Mengingat Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara yang sudah ditetapkan tersangka merupakan pejabat baru itu, sedangkan desas desus pungutan ini sudah ada sejak perekrutan PPPK sebelumnya. Namun tidak ada pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga hal ini menjadi tabu untuk diproses hukum.
Hal ini dikatakan salah satu masyarakat Batu Bara Manik kepada wartawan melalui seluler, Rabu (07/02/2024).
Disamping itu, ia mendukung aksi yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Sumatera Utara, yang mendesak penyidik Polda Sumatera Utara, untuk mengusut aliran dana dalam kasus dugaan kecurangan seleksi guru honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Pemkab Batu Bara.
Sebelumnya, kasus kecurangan seleksi tenaga guru honorer sebagai PPPK tahun 2023 Pemkab Batu Bara, telah menyeret tiga tersangka oleh penyidik Polda Sumut, masing-masing Kadisdik, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kabid Pendidikan.
Sementara ia menyebutkan, dalam orasi mahasiswa itu koodinator aksi mendesak agar Polda Sumut untuk mengusut tuntas transparan mengungkap siapa dalang dibalik semua kasus ini sehingga jelas dalang yang menyuruh mengutip dana seleksi PPPK Batu Bara, patut didukung, pinta Manik
Selain itu, permintaan mahasiswa agar Polda Sumut tidak menutup mata terkait dugaan korupsi kaburnya mantan kepala BPBD Batu Bara yang membawa uang senilai Rp7 miliar serta membawa kabur sejumlah unit mobil dinas yang merupakan aset Pemkab Batu Bara, itu patut ditindaklanjuti dan segera dilakukan penyelidikan dalam dibalik itu semua, tegas Azwar.
Sedangkan permintaan mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas defisit anggaran Pemkab Batu Bara senilai Rp139 miliar serta defisit anggaran merupakan modus mantan Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP yang diduga untuk memperkaya diri sendiri patut direspon dan diambil tindakan oleh Polda Sumut sesegara mungkin, tegasnya. (Red),