Central Publikasi.Com-Batu Bara; Komisioner Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara, Ismail. SH murkah terhadap kasus yang menimpa KN (20) di Polres Batu Bara. Kamis, (19/06/2025).
Ismail, SH mengatakan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) KN (20) memiliki anak balita berusia 1 Tahun 6 Bulan harus berada didalam jeruji Makopolres Batu Bara.
Sedangkan, anak Balita tersebut dalam kondisi demam tinggi dan sangat membutuhkan ASI serta belaian kasih sayang seorang ibu kandungnya.
Namun begitu, Ismail menuturkan bahwa, permohonan penangguhan penahanan demi kepentingan anak hingga saat ini belum juga dikabulkan oleh pihak kepolisian.
“Kita tidak sembarangan meminta penangguhan kepada pihak kepolisian, karena terkait hal ini sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 20, pasal 21, pasal 28B ayat (2) , pasal 28G ayat (2), dan pasal 28I ayat (2) telah mengatur hak-hak untuk anak,” jelas Ismail.
Tidak hanya itu, kepada awak media Ismail melirik perkara ini tidak sesuai dengan UU tentang Perlindungan Anak di Indonesia yang tercantum pada UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Undang-undang diatas mengatur yang meliputi tanggungjawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua dalam melindungi anak.
Selain itu, perlu diketahui oleh Polres Batu Bara bahwa, sesungguhnya negara bertanggung jawab penuh untuk memberikan perlakuan khusus kepada ibu menyusui yang menjalani proses hukum.
“Negara wajib menjamin perlindungan anak dalam kondisi apa pun. Tidak boleh ada anak yang dikorbankan atas nama penegakan hukum,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, KPAD Batu Bara melalui Komisioner, Ismail, SH meminta Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi Kapolres Batu Bara beserta jajarannya.
“KPAD juga berharap, supaya ibu dari pada anak balita 1.6 tahun tersebut diberikan penangguhan penahanan, yang mengatas dasarkan Undang-Undang yang tertulis,” tutup Ismail
(red)