Brebes Jateng : Central Publikasi.Com Dikutif dari pemberitaan beberapa media online, ternyata Kejaksaan Negeri Brebes behasil melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pelaku penyalagunaan uang pungutan pajak yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.238.848.621, Pelaku inisal S Kepala Dusun (Kadus) IV Anggota KOPAK Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, sudah di tetapkan tersangka dan di tahan. Jumat 14/6/2024.
Dengan viralnya berita keberhasilan Kejaksaan Negeri Brebes mengusut kasus penyalagunaan uang pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Brebes bisa mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan, Uang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Desa Tembong Raja. Yang di duga dilakukan oleh Oknum KOPAK , Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes. Dan tidak menutup kemungkinan ada Desa lain di Kecamatan Salem Kabupaten Brebes yang diduga melakukan Penggelapan Panjak Bumi dan Bangunan(PBB)
Dan jangan biarkan oknum Anggota KOPAK yang menyalah gunakan uang hasil pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), merasa kebal hukum karena tidak di lakukan pemeriksaan.
Kami apresiasi kenerja Kejaksaan Negeri Brebes, dan kami dukung untuk melakukan penindakan tegas kepada pihak pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pajak. Supaya tidak menjadi generasi penerus Gayus Tambunan tingkat Desa. Dengan cara Mengelapkan uang pajak.
14/06/2024(TIM/Red)