banner 728x250

Aset RSUD Batu Bara Rp 5,7 Miliar Jadi Teka-Teki: BPK Mengungkap, Kuasa Hukum Membela, Direktur Bungkam, Inspektorat Mengambang

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Polemik aset RSUD H. OK Arya Zulkarnain senilai Rp5,7 miliar lebih kini memasuki babak baru. Tiga narasi berbeda muncul ke ruang publik: temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), pembelaan dari kuasa hukum RSUD, dan penjelasan Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Namun, justru dari Direktur RSUD sendiri tidak ada jawaban resmi, padahal beliaulah penanggung jawab tertinggi pengelolaan aset negara di rumah sakit tersebut.

Temuan Tegas BPK RI: Aset Rp5,7 Miliar Tak Ditemukan

banner 325x300

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, auditor negara secara jelas menyebut adanya aset tetap RSUD senilai Rp5.715.241.098,00 yang belum dapat ditelusuri keberadaannya.

Aset itu bukan barang sepele atau kecil, contoh sebagian aset:

-3 unit Patient Monitor

-3 unit Baby Incubator

-4 unit Infant Ventilator

-3 unit Radiodiagnostik

BPK merekomendasikan agar Direktur RSUD segera menelusuri keberadaan aset tersebut dan melaporkan hasilnya. Fakta bahwa peralatan vital, berukuran besar, dan bernilai tinggi bisa dinyatakan “tidak ada” pada saat pemeriksaan jelas menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar.

Kuasa Hukum RSUD: Aset Masih Ada, Hanya Satu yang Hilang

Berbeda dengan temuan BPK, kuasa hukum RSUD, Doli Tua Sitompul, SH, dalam wawancara dengan media pada 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa aset yang dikabarkan hilang sebenarnya masih ada dan masih digunakan tenaga kesehatan.

Namun ia mengakui ada satu alat yang benar-benar hilang, yakni Charter Kontron Vitalogi pengadaan tahun 2017. Kehilangan ini, menurutnya, sudah dilaporkan ke Polsek Lima Puluh pada 1 Oktober 2019 dengan bukti laporan polisi.

Kuasa hukum juga menyebut RSUD telah membentuk tim penelusuran aset dan hasilnya sudah disampaikan kepada BPK RI. Meski demikian, hasil penilaian BPK baru akan keluar pada Desember 2025, sesuai mekanisme tindak lanjut semesteran.

Surat Konfirmasi Publik: Direktur Bungkam

Untuk memperjelas, redaksi piv.co.id mengirimkan Surat Konfirmasi Terbuka Nomor: 011/Red-PIV/VIII/2025 pada 26 Agustus 2025 kepada Direktur RSUD, dr. Guruh Wahyu Nugraha. Surat tersebut berisi lima pertanyaan kunci, di antaranya:

Apakah benar aset sebesar itu bisa tidak teridentifikasi hanya karena kelalaian auditor BPK?

Bagaimana mekanisme penelusuran internal RSUD hingga memastikan aset ditemukan?

Apa langkah pencegahan agar peristiwa serupa tak terulang?

Bagaimana tindak lanjut kehilangan Charter Kontron Vitalogi?

Apakah Direktur optimis hasil klarifikasi akan diterima BPK Desember 2025?

Pesan konfirmasi itu sudah terbaca (centang dua WhatsApp), namun hingga berita ini diturunkan Direktur RSUD tidak memberikan jawaban. Diamnya Direktur justru menimbulkan spekulasi bahwa klarifikasi diserahkan penuh kepada kuasa hukum, bukan disampaikan langsung oleh pimpinan rumah sakit.

Jawaban Inspektorat: Fokus Administratif, Bukan Substansi

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Batu Bara memberikan penjelasan berbeda. Inspektorat membenarkan adanya aset yang belum dapat ditelusuri saat pemeriksaan BPK. Namun, disebutkan bahwa RSUD sudah menindaklanjuti dengan:

Membentuk tim penelusuran aset melalui SK Direktur

Melakukan penelusuran internal

Menyediakan foto dokumentasi aset yang diklaim telah ditemukan

Inspektorat menambahkan, dokumen hasil penelusuran tersebut baru akan diserahkan kepada BPK pada semester II tahun 2025.

Jawaban ini justru memunculkan kejanggalan baru:

1. Bila aset benar sudah ditemukan, mengapa BPK tetap mencatatnya “belum dapat ditelusuri”?

2. Apakah dokumentasi foto sudah diverifikasi independen, atau sekadar klaim internal RSUD?

3. Mengapa laporan ditunda hingga akhir tahun, bukan langsung dilaporkan setelah aset “ditemukan”?

4. Benarkah semua aset senilai Rp5,7 miliar sudah teridentifikasi, atau hanya sebagian?

Publik Menuntut Transparansi

Publik berhak tahu dengan jelas: apakah aset bernilai miliaran itu memang ada, atau sekadar dicari pembenaran administratif setelah audit BPK. Diamnya Direktur RSUD, munculnya pernyataan kuasa hukum, serta jawaban Inspektorat yang lebih menekankan pada administrasi (SK dan dokumentasi) ketimbang kepastian fisik aset, semakin memperkuat kecurigaan adanya ketidakwajaran.

Aset kesehatan bukan sekadar angka dalam neraca keuangan, melainkan peralatan vital yang langsung menyangkut nyawa masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain. Transparansi penuh adalah harga mati, agar masyarakat Batu Bara tidak terus berada dalam kebingungan atas teka-teki aset negara senilai Rp5,7 miliar ini.

 (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *