Central Publikasi.Com-Seorang pria inisial WD (31) asal Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi di Cilacap usai menipu seorang perempuan dan membawa kabur sepeda motor korban.
Kejadian bermula saat korban inisial NP (34), berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi pertemanan pada 10 Januari 2025 lalu.
Setelah berkomunikasi melalui aplikasi dan berlanjut ke WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di salah satu Hotel di kecamatan Cilacap Tengah.
Kemudian pada malam hari, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor milik korban. Modus pelaku berpura-pura ingin mengambil barang di rumah temannya.
“Setelah dipinjamkan, pelaku menghilang tanpa jejak. Karena curiga, korban pun berusaha menghubungi pelaku namun nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, korban sempat berbincang dengan pelaku di kamar hotel, bahkan keluar bersama ke Pantai Teluk Penyu sebelum kembali ke hotel.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Cilacap. Polisi pun langsung bergerak dan menangkap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa di beberapa wilayah, seperti Cilacap Utara dan Sidareja. Kemudian di wilayah Banyumas di Wangon, dan Cilongok,” terang Galih.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Galih.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta BPKB dan STNK milik korban, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” kata Galih.
(Pwt).