banner 728x250

Bea Cukai dan Pemkab Cilacap Musnahkan 900.572 Batang Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Celacap:Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp681 juta. 

Pemusnahan dilakukan di Pendapa Wijaya Kusuma Cilacap, Selasa (8/7/2025) pagi. Adapun kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp426 juta.

banner 325x300

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2024 dan 2025 di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Modus pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada rokok yang dijual tanpa pita cukai sama sekali. 

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menegaskan, bahwa pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, khususnya kepada pelaku peredaran rokok ilegal. 

“Ini merupakan bentuk komitmen tegas Pemkab Cilacap bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas praktik peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia.

“Kegiatan ini menjadi pesan kuat bahwa kita tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan negara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak tatanan ekonomi yang adil dan sehat,” katanya.

“Dan melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa barang sitaan benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” imbuh Syamsul.

Menurut Syamsul, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam program-program pembangunan daerah yang didanai dari cukai dan pajak rokok.

“Besar harapan saya melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati aturan, menjaga kesehatan, dan mendukung pembangunan daerah semakin meningkat,” ujarnya.

Syamsul menyebut, bilamana peredaran rokok ilegal ditekan, penerimaan daerah bisa lebih optimal dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Sementara Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono menyampaikan, pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),” ungkapnya.

Agung menegaskan, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

“Target penerimaan Bea Cukai Cilacap tahun ini sekitar Rp600 miliar. Untuk itu, diperlukan sinergi berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Tim/Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *