Central Publikasi.Com-Cilacap Pekerjaan Rabat Beton Kutabima yang di duga tidak sesuai dengan speksipikasi dan melewati batas waktu tahun Anggaran yang mana pekerjaan masih di laksanakan walaupun. Sudah Tahu. 2025. Sementara Anggaran yang di pergunakan Anggaran 2024. Tentu kejadian ini sangat miris. Yang mana aturan Negara sudah di tabrak dengan seenak nya. Jangan-jangan Kepala Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap adalah salah satu yang kebal hukum. Sehingga di duga bertindak seenak nya tanpa melihat aturan yang ada.
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton di Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu yang di Danai melalui Bantuan Khusus(BANSUS). Dengan Nilai Kontrak Rp.88.099.840 yang di kerjakan oleh TPK Dusun Cisampih. Telah melewati batas waktu Anggaran 2024.
Yang mana temuan ini di dapatkan setelah tim melakukan investigasi di lapangan. Pada Tanggal 06 Januari 2025 pembangunan Jalan rabat beton masih di kerjakan. Selain itu juga Tim mendapatkan adanya temuan, pemasangan plastik pada bagian bawah pengecoran cuma di pasang setengah tidak di pasang secara merata/penuh. Tentu hal ini di duga tidak sesuai dengan gambar dan bistek yang ada. Selain itu juga di duga Kualitas rabat beton kurang dari K175.
Tim melakukan kembali Investigasi lapangan pada Tanggal 10/01/2025. Pekerjaan pembangunan Rabat beton masih berjalan. Yang di awasi oleh salah satu pengawas dari Desa yaitu RO.
Dalam keterangan RO Bahwa Uang untuk pelaksanaan pembangunan Rabat Beton Desa Kutabima Dusun Cisampih Kecamatan Cimanggu. Sudah di cairkan semua Desember 2024.
10/012025.
Yang menjadi pertanyaan dalam temuan tersebut, bagai mana cara nya membuat Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) mengingat pekerjaan masih di laksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Dapat di duga keras bahwa Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) Fiktif.
Supaya berita ini berimbang Tim Konfirmasi dengan Kepala Desa Kutabima dengan memberikan. Beberapa Item pertanyaan, termasuk bagimana cara nya membuat Surat Pertanggung Jawaban(SPJ).
14/01/2025
Beranikah Aparat Penegak Hukum memeriksa Rabat Beton Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, termasuk Inspektorat Kabupaten Cilacap. Mengingat di duga tidak belum ada tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum.
24/01/2025(Tim/Red)