Central Publikasi.Com-Cilacap:Diduga dengan banyak nya temuan dilapangan diharapkan Aparat Penegak Hukum(APH) terutama Kajari Cilacap. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Ketua P3A kabupaten Cilacap yang diduga pekerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi dan mengunakan material Ilegal.
Diantara nya Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap P3A Sekar Mukti Daerah Irigasi Cirehe, yang mana diduga keras melakukan pengambilan batu di lokasi pekerjaan. Bukan melakukan pembelian di tempat yang memiliki izin galian C. Tentunya sangat bertentangan dengan UU Minerba dan UU tentang lingkungan hidup.
Apa yang dilakukan oleh P3A Sekar Mukti Desa Limbangan diduga sudah banyak melangar aturan Pemerintah. Selain itu juga sudah bertentangan dengan Pepres pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UU Keuangan Negara merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi dasar hukum untuk mengelola seluruh keuangan negara di Indonesia.
Menurut TO Aktifis Anti Korupsi, berharap ada nya tindakan tegas dan nyata dari Kajari Cilacap dan melakukan pemeriksaan pada oknum Ketua P3A. Yang diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan mempergunakan uang Negara untuk membeli material Ilegal
28/09/2025(Tim/Red)