banner 728x250

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Cilacap Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap:Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus pengedar sabu berinisial VRA alias Pepeng (22). Barang bukti sabu dengan berat bruto 1,42 gram, berhasil disita polisi.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pelaku diringkus pada Minggu (9/2/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

banner 325x300

Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan,” ujar Galih, Rabu (12/2/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan enam paket sabu yang dibungkus tisu dan dililit isolasi merah di dalam rumah. Sedianya, barang haram tersebut akan diedarkan sebelum akhirnya disita polisi.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi R 2087 ASB dan 1 buah ponsel Oppo biru milik pelaku.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari alamat web di Banyumas, lalu membawanya ke Cilacap untuk diedarkan,” ungkap Ipda Galih.

“Tersangka juga mengaku telah dua kali menanam sabu dengan imbalan Rp 100 ribu per paket,” imbuhnya.

Pria asal Kecamatan Cilacap Selatan ini kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Galih.

(12/2/2025). 

(Purwanti).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *