banner 728x250

Bongkar Dugaan  Suap Penarik Uang Fee 12% dan 10% Pada Proyek  P3-TGAI BBWS Citanduy

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap:Hasil investigasi tim media menemukan adanya laporan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, terkait pungutan uang fee proyek *Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Citanduy* di wilayah Kabupaten Cilacap ternyata di tarik fee 12% dari setiap paket proyek oleh timses Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari jumat 21/11/2025.

Untuk memastikan laporan tersebut, tim media konfirmasi dengan Haji Suparyono yang diduga pelaku penarikan fee proyek dari timses partai keadilan sejahtera (PKS) melalui pesan singkat whatsapp. Haji Suparyono menjawab konfirmasi “silakan tanya pada Anto”, ujarnya. 

banner 325x300

Kemudian Haji Suparyono menambahkan keterangan nya “itu Anto suruh ambil yang limbangan sama tambaksari nanti bisa buat oprasional Anto dan rekan”, tambahnya.

21/11/2025

Dengan penjelasan Haji Suparyono ini, diduga bearti benar ia melakukan penarikan uang fee proyek P3-TGAI BBWS Citanduy. 

Hasil konfirmasi tim media dengan Wasid kepala desa Cisalak kecamatan cimanggu kabupaten Cilacap melalui telpon. Ia juga membenarkan “adanya uang setoran fee proyek sebesar 12% dan sudah di bayar”, di saksikan oleh kades Cimanggu

21/11/2025

Tim juga konfirmasi dengan Kades Cimanggu yaitu W melalui Via WhatsApp terkait adanya dugaan uang  suap sebesar 12% pada Proyek P3 TGAI BBWS Citanduy. W menambahkan bahwa untuk P3 TGAI Cimanggu hanya setor uang fee 10%, W mengatakan bahwa memang ada penyerahan uang fee sebesar 12% dan uang fee 10% kepada H.Suparyono dari Wasid maupun P3 TGAI Cimanggu. Dan W menyaksikan kejadian tersebut, di balai Desa Cimanggu.

22/11/2025

Menurut TO aktifis anti korupsi. Terkait adanya bukti pengakuan dari timses partai keadilan sejahtera (PKS) yang melakukan penarikan fee proyek sebesar 12% tersebut adalah bukti pendukung yang sah adanya bentuk sebuah pelanggaran gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat di hukum pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar, ujar TO. 

Hal ini diatur dalam Pasal penyuapan utama dalam UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) adalah Pasal 5 dan Pasal 12B, yang mengatur suap baik dari sisi pemberi maupun penerima

Kemudian TO menambahkan, TO berharap kepada pihak kepolisian atau pihak kejaksaan kabupaten Cilacap dapat segera memanggil dan memeriksa Haji Suparyono untuk di minta keterangan. Bila terbukti betul adanya pelanggaran, TO berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segerah melakukan proses secara hukum yang berlaku. 

22/11/2025(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *