banner 728x250

Bukan Hanya Limbah, PT SAS Diduga Kuasai Badan Jalan Hingga Rugikan Warga

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara-Polemik PT SAS di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ternyata tidak sebatas persoalan limbah. Warga sekitar menuding perusahaan tersebut juga menguasai badan jalan yang sejatinya dibangun untuk kepentingan umum.

Rabu((10/09/2025)

banner 325x300

Robin Sitorus, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pengurus perumahan di sekitar PT SAS Sei Suka/Deras, menyuarakan keluhan itu kepada Gabungnya wartawan Indonesia. 

Ia menegaskan, jalan di depan pabrik PT SAS awalnya memiliki lebar sekitar 5 meter hingga menuju jembatan, bahkan sudah sempat dibangun rabat beton. Namun, pihak perusahaan diduga menutup akses jalan tersebut sehingga kini kondisinya rusak parah.

“Jalan itu dulunya rawa tanpa bahu jalan. Kami dari pihak perumahan yang berinisiatif membangunnya. Bahkan kami harus menebus pohon sawit Rp 300 ribu per batang melalui Kepala Desa dan menimbun tanah dengan beko hingga jalan kokoh seperti sekarang,” ujar Sitorus, Selasa (09/09/2025).

Menurutnya, alasan pihak PKS yang menyebut tidak ada bukti hibah tanah tidak masuk akal. “Kalau sudah jadi jalan umum, tidak perlu lagi surat hibah. Faktanya, jalan itu dipakai masyarakat dan sudah sempat dibangun rabat beton oleh pemerintah desa semasa Almarhum Ucok menjabat Kepala Desa Deras,” tambahnya.

Rencananya, warga bersama pihak perumahan bahkan telah menyiapkan pembangunan jalan dua jalur selebar 14 meter. Namun, upaya itu dinilai terhambat karena perusahaan diduga menguasai akses jalan tersebut.

“Harapan kami sederhana. Jalan umum jangan dikuasai perusahaan. Biarlah jalan difungsikan sebagaimana mestinya, apalagi pemerintah sudah lebih dulu membangun jalan sebelum PKS membeli tanah di sini,” tegas Robin.

Kepada gabungnya wartawan Indonesia (GWI) pada tahun 2017 di masa pemerintahan zahir wilayah tersebut adalah kawasan wilayah pemukiman Masyarakat,Dan untuk kawasan industri di tetapkan sdi Kuala Tanjung.

Perbub,peraturan Bupati No.63 tahun 2017 tentang penguatan peran perusahaan  Daerah dalam mengelola dan mengembangkan Kawasan industri di Kabupaten Batu Bara, khususnya Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung. 

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *