Central Publikasi.Com-Cilacap: Menjelang penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, unsur buruh atau pekerja di Cilacap mengusulkan kenaikan upah sebesar sebesar 21 persen.
“Kami minta kenaikan UMK Cilacap tahun 2026 sebesar 21 persen atau menjadi Rp3.194.000,” ujar Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, Sabtu (6/12/2025).
Adapun usulan tersebut mengingat kondisi ekonomi di Cilacap saat ini, sehingga buruh harus mendapat upah yang sesuai.
“Jadi ada beberapa faktor yang jadi dasar pertimbangan kami mulai dari kenaikan harga, kebutuhan hidup layak, dan upaya menekan angka kemiskinan,” kata Dwiantoro.
Menurutnya usulan kenaikan upah ini telah sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup saat ini. Selain itu, hasil survei kebutuhan hidup buruh.
“Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup buruh, nilai Komponen Hidup Layak (KHL) saat ini berada di kisaran Rp3.188.000,” ungkap Dwiantoro.
Selanjutnya, usulan kenaikan upah tersebut juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. “Disitu jelas bahwa penentuan upah minimum harus kembali memperhatikan KHL,” ungkap Dwiantoro.
Di lain hal, tekanan ekonomi yang dirasakan para buruh di Cilacap yang berimbas pada daya beli buruh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2025, nilai Indeks Harga Kumulatif (IHK) Cilacap mencapai 109,18 persen.
“Artinya, buruh menghadapi lonjakan beban hidup lebih dari 10 persen. Ini tentu saja menggerus daya beli buruh Cilacap,” tegas Dwiantoro.
Oleh sebab itu, pihaknya mewakili buruh di Cilacap meminta agar dalam penetapan UMK 2026 nanti juga berpijak pada realitas kehidupan buruh di lapangan.
“Jadi pemangku kebijakan dalam hal ini tidak hanya mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi saja,” pungkas Dwiantoro. (Purwanti).












