Batu bara central publikasi com. Di dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU desa nomor 6 tahun 2014 mengatur bahwa dana desa dapat digunakan antara lain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa
Sejak tahun 2015 pemerintah pusat mengalokasikan Dana desa cukup besar dari infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa dengan anggaran yang begitu besar
mengapa jalan desa yang rusak di biarkan begitu lama,seakan tak ada yang màu tau, kemungkinan anggaran infrastruktur desa selama ini tidak di gunakan secara efektif
Kemungkinan pertama untuk perbaikan jalan bisa saja tidak menjadi prioritas atau bahkan di kesampingkan, untuk mendanai program lainnya yang kurang penting.
Kemungkinan Kedua ada kecurigaan/di Duga Indikasi korupsi atau penyala gunaan dana desa oleh oknum kepala desa
Dalam beberapa tahun terakhir kasus korupsi dana desa sering menjadi berita nasional, ada beberapa kepala desa di tangkap karena memanipulasi laporan keuangan, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Atau memberikan proyek kepada pihak tertentu, misalnya kepada para pengusaha yang memiliki CV tanpa transparansi
Saat ini perhatian presiden terhadap kepala desa merasa di awasi, dugaan korupsi Dana desa merupakan isu yang serius yang perlu di tindak lanjuti.
Berdasarkan data yang di kumpulkan oleh KPK kasus korupsi di lepel desa sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan kontrol, beberapa modus yang dilaporkan antara lain
1 mar up Anggaran, kepala desa melaporkan biaya proyek yang di anggarkan jauh lebih besar dari kenyataan
2 proyek piktif pembangunan infrastruktur di laporkan selesai tetapi di lapangan tidak ada kerja nyata
3 penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dana desa di gunakan untuk membeli kendaraan, properti, atau untuk membiayai gaya hidup mewah. Dalam hal ini harus ada pengawasan lebih ketat pengelolaan dana desa
Penulis Ali Usman