Central Publikasi.Com-Cilacap:Ada nya kegiatan pemerintah yang diduga tidak mengunakan Papan nama pekerjaan, tentu kejadian tersebut sangat tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi keterbukaan Publik dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kejadian tersebut di duga terjadi di Desa Karang Reja Dusun Karang Tengah Kecamatan Cimanggu. Setelah Tim melakukan Investigasi di lapangan, ada pekerjaan Rabat Beton yang tidak mengunakan Papan Nama pekerjaan.
Untuk mendapat keterangan yang lebih detail, tim Konfirmasi dengan salah satu pekerja di lapangan. Dari keterangan KN bahwa mereka sudah bekerja kurang lebih tiga Minggu dan memang tidak ada papan Nama Pekerjaan.
28/12/2024
Supaya berita ini berimbang Tim juga konfirmasi dengan Kepala Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu kabupaten Cilacap. Sampai berita ini terbitkan belum ada jawaban dari Kepala Desa Karangreja.
28/12/2024
Masyarakat berharap kejadian tersebut menjadi perhatian Pemerintah Daerah, seperti Dispermades dan Camat. Supaya setiap ada kegiatan milik Pemerintah harus di jalankan sesuai dengan peraturan Pemerintah. Karena Dana untuk membangun rabat beton tersebut bukan milik pribadi. Ini adalah uang Rakyat yang di pungut dari pajak
28/12/2024(Tim/Red)