banner 728x250

di Duga Pejabat Disdik Batu Bara Gunakan DAU SG Sewa Mobil Dinas Plat Hitam 268 juta?*

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com:Batu Bara Berdasarkan *Perbup Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dengan asas hemat bersumber  dari APBD Batu Bara.*

Dalam hal ini perlu diketahui bahwa Perbup No. 9 tahun 2022 sempat menjadi sorotan karena adanya kebijakan operasional mobil dinas dengan cara sewa berplat hitam. 

banner 325x300

Pengadaan sewa mobil dinas sebanyak 29 unit oleh Pemkab Batubara berdalih untuk meringankan beban kinerja bagi eselon III disetiap Opd di kab. Batu Bara.

Namun kata *perintah efisiensi yang di gaungkan pemerintah pusat bertolak belakang terhadap penggunaan dana DAU SG untuk Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dengan asas hemat di dinas pendidikan Batu Bara pada tahun 2024.*

Sebabnya, menurut *PMK 134 Tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menkeu no. 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Dan PMK 110 Tahun 2023 tentang indikator tingkat kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum yang di tentu kan penggunaan nya atas kebijakan penyaluran DAU SG Pendidikan T. A 2024* sebagai berikut.

*Khusus untuk DAU dukungan Pendidikan tidak dapat digunakan untuk :*

*1. Belanja Pegawai selain Gaji dan tunjangan melekat  yang di bayarkan kepada ASN Guru dan tenaga Pendidikan Daerah  sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.*

*2. Belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.* 

*3. Belanja perjalanan Dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.*

Hingga kini pejabat dinas pendidikan belum  dapat memberikan klarifikasi kepada media ini terhadap *sewa mobil dinas perseorangan dengan Pagu sebesar 67 juta bersumber dari APBD sebagaimana dalam petikan Peraturan Bupati Batu Bara No. 9 tahun 2022.*

Namun senyatanya pembayaran sewa mobil *Dinas Pendidkan menggunakan dana DAU SG sebesar 268 juta pada  T. A 2024*, *Plt. Kadisdik dan Bendahara Disdik Batu Bara diduga telah mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,* sebab *larangan penggunaan dan Alokasi Umum sudah di jelaskan PMK 134 tahun 2023, dan PMK No. 110 tahun 2023 terkait operasional perjalanan dinas.*

(*Tim/Central)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *