Central Publikasi.Com-Medan:Seorang Oknum yang sering dipanggil Ustadz kini menggegerkan publik dengan prilaku Pelecehan Seksualnya terhadap seorang Mahasiswi. Selasa, (29/04/2025).
Oknum Tokoh Agama tersebut bernama Abu Hasan Al Asy’ari (foto) sering dipanggil Ustadz AHA yang juga sebagai penceramah kondang kini dilaporkan korban ke Polda Sumut.
Diwakili orangtua Korban berinisial IL (46) dan Korban NS (18) mengatakan bahwa, semula AHA mendatangi rumah kostnya hanya untuk menjual Kitab Kuning di laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sumut.
Didepan pintu kamar, AHA terus merayu NS untuk pergi makan malam bersama Istri dan Anaknya.
Setiba dimobil pribadi AHA, diperjalanan AHA memberikan makanan berupa ayam dan sebotol minuman.
IL melanjutkan, usai meneguk air yang dipaksa minum oleh AHA sontak membuat badan NS Lemas seperti sadar dan tidak sadar didalam mobil tersebut.
Diperjalanan, NA merasa seluruh tubuhnya seperti ada yang memijit sampai ke Payudara dan alat Kelaminnya.
Sesampai di sebuah tempat yang sepi, IL menjelaskan bahwa AHA ingin ngobrol di dalam ruangan tanpa ada orang lain yang mendengar dan melihat.
Didalam ruangan kamar hotel, AHA mulai melakukan niat bejadnya kepada NS dengan membuka Jilbab sambil mencium leher dan bibir NS.
Selanjutnya, IL menceritakan bahwa, aksi Syahwat AHA dilakukannya sebanyak 3 kali percobaan tindakan kekerasan pelecehan seksual didalam hotel tersebut hingga NA pingsan saat itu.
“Saat itu, anak saya terus menepis serangan nafsu setan AHA, namun saya yakin, allah masih melindungi anak saya yang saat itu dalam keadaan datang kewanitaan,” jelas IL.
Sebelumnya, usai mendengar kabar ini, awak media langsung mencari keberadaan AHA untuk mengkonfirmasi. Saat ditanya, AHA mengaku dirinya benar telah membawa NA dari Kostnya ke Hotel daerah Padang Bulan Medan.
“Iya bang, aku membawanya ke hotel arah berastagi, aku hilaf bang dan aku sadar melakukan hal itu,” jelas Abu Hasan Al Asy’ari. Minggu, 27 April 2025.
Dari itu, tertuang dalam surat laporan polisi nomor: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/Sumatera Utara, Abu Hasan Al Asy’ari akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 6 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(red)