Central Publikasi.Com-Cilacap:Berawal dari adanya berita yang memberikan Kritik tajam pada pelaksanaan proyek Kementan yang berjudul “Proyek Irigasi Cilacap Mencemaskan, Dirjen Lahan dan Irigasi Harus Turun Tangan” tentu ini adalah hal yang wajar. Demi menjaga uang Negara dari tindakan penyelewengan. Dan sangat kita apresiasi. Dalam mendukung Program Presiden terkait Pemberantasan Korupsi dari tingkat bawah sampai keatas.
Diduga adanya Berita yang menyesatkan Publik dengan judul “Hak Jawab Resmi Kementerian dan Pelaksana Proyek Irigasi Cilacap : Tegaskan Komitmen Kwalitas dan Transparansi” tentu ini diduga menyesatkan Publik. Yang mana “Hak Jawab Resmi Kementerian” apakah betul yang memberikan hak jawab tersebut adalah Juru bicara Kementan yang memiliki Surat Keputusan Resmi Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Pertanian. Kita berharap penulis berita dapat menunjukan surat resmi dari Kementan bahwa statemen itu resmi.
Jangan sampai hal ini menyesatkan Publik, atau jangan-jangan cuma hanya menjual nama Kementerian Pertanian. Tim Juga akan berusaha menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi(M. Arief Cahyono)Kementan . Apakah betul membuat hak jawab disalah satu Media Online untuk UPKK Gapoktan Sidodadi Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media yang mengatakan “Kontrol sosial media terhadap proyek harus dilakukan secara profesional. Idealnya, sebelum ke lokasi, media harus melakukan riset proyek, mengirimkan surat permohonan izin resmi kepada pihak berwenang, serta melakukan koordinasi dengan narahubung”
Ungkapan tersebut diduga sesat mengada-ada dan tidak paham UU Pers. Karena didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jelas mengatakan satu berita harus memenuhi sarat 5W +1H.
Dari kutipan berikutnya. “1. Klarifikasi Pemasangan Papan Informasi (Transparansi)
Tudingan mengenai minimnya transparansi dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait ketiadaan papan nama proyek dibantah tegas.
Fakta di Lapangan:
”Papan informasi proyek senilai Rp1.840.000.000 yang dibiayai APBN ini telah terpasang di lokasi pekerjaan, di area utama yang mudah diakses masyarakat,” tegas perwakilan UPKK Gapoktan Sidodadi.
Pemasangan papan
telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, mencantumkan sumber dana, nilai anggaran, nama program, lokasi, dan masa pelaksanaan.
Jika pada saat kunjungan tim media (Kamis, 16 Oktober) papan tersebut tidak ditemukan di lokasi spesifik, hal itu lebih disebabkan oleh faktor dinamis di lapangan, seperti pemindahan sementara untuk keamanan material atau kelancaran mobilisasi. Pihak pelaksana menegaskan bahwa kewajiban KIP telah dipenuhi dan berkomitmen penuh pada asas transparansi”.
Transparansi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik bukan hanya sebatas papan pekerjaan, seharus nya ada Direksi Kit. Didalam Ruangan Direksi Kit terpampang jelas Mulai dari Gambar, Rancangan Anggaran Biaya (RAB)dan Bill Out Quantiti(BOQ)termasuk Kontrak. Karena Gambar, RAB,BOQ dan Kontrak bukan yang di kecualikan. Jadi apa bila ada kata terpenuhi diduga ngawur dan mengada-ada.
Kutipan selanjutnya, ”02. Penegasan Standar Mutu Konstruksi dan Material
Pihak pelaksana menolak dugaan mengenai kualitas konstruksi yang meragukan dan cacat material, seperti adukan yang rapuh atau pemasangan batu tanpa dasaran memadai.
Standar Mutu dan Penggunaan Material:
Kualitas Material Bermutu Tinggi: Seluruh material proyek, termasuk semen, pasir, dan batu belah, telah melalui tahap seleksi ketat untuk memastikan pemenuhan spesifikasi teknis standar proyek irigasi.
Adukan Standar K-3: Pelaksanaan pekerjaan menggunakan campuran adukan yang terukur dan memenuhi standar mutu beton K-3 (atau setara dengan rasio campuran yang telah ditentukan). “Kami memiliki catatan pengawasan dan uji mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan adukan ‘gampang lebur saat diremas’ adalah interpretasi subjektif yang tidak berdasarkan uji laboratorium teknis,” jelas pihak pengawas teknis.
Pengerjaan Teknis yang Rapi: Proses pemasangan batu belah dilakukan secara rapi, bertahap, dan memperhatikan dasar konstruksi yang kokoh.
Jika pekerjaan dilakukan dalam kondisi berair, hal tersebut ditangani dengan prosedur teknis untuk memastikan adukan mencapai kekuatan optimal (curing process), bukan dibiarkan tanpa dasar. Semua pekerjaan dilakukan sesuai standar teknik irigasi terbaik”
Dari ungkapan poin kedua, Tim Mempertanyakan kapasitas pelaksana, apakah seorang tenaga ahli, yang sudah memiliki sertifikasi selaku tenaga ahli. Yang tentunya bergelar Sarjana Teknik Sipil. Ungkapan Standar Mutu Beton K3 tentu sangat dipertanyakan karena tidak ada mutu beton standar K3. Jangan-jangan Standar Mutu Beton terbaru Tahun 2025. Yang ada mutu beton K300. Dari sini terlihat jelas ungkapan yang diduga ngawur dan meng ada -ada. Ungkapan Standar material yang berkualitas tinggi dari pelaksana semestinya dibuktikan dengan hasil uji laboratorium. Seperti hasil uji laboratorium pasir yang di pergunakan, seharusnya dilampirkan bukan sebatas katanya atau omon-omon.
Tim juga sudah konfirmasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap. Terkait ada nya Jawaban Resmi dari Kementerian Pertanian, dari hasil konfirmasi tersebut S mengatakan.Terima kasih infonya, kami koordinasikan lebih lanjut.
22/10/2025
Oleh karena itu setelah pekerjaan ini selesai dan masa perawatan habis. Di harapkan BPKP dapat melakukan Investigasi lapangan untuk melakukan audit. Dan juga menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum(APH). Dari Kajari Kabupaten Cilacap dan juga di awasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawas(JAMWAS).
22/10/2025(Tim/Red)



















