banner 728x250

Diduga Ada Mafia Tanah Bengkok di Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap-Dugaan tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang diduga merasa di permainkan oleh oknum Staf Desa Sarwadadi, yang saat ini menjabat Kaur Keuangan Desa Sarwodadi Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap yang ber inisial S.

Yang mana berdasarkan keterangan dari  R berawal dari S mau meminjam uang sebesar Rp.22.000.000, yang mana uang tersebut mau dipergunakan untuk biaya  bersalin istri S. Dengan menjamin kan Sawah Bengkok milik Desa Sarwodadi yang berada di Dusun Jakatawa. Selama 2 Tahun apa bila uang sebesar Rp.22.000.000 dalam jangka 2 Tahun belum di kembalikan,  maka R masih berhak mengolah Tanah Bengkok tersebut. Keterangan R tersebut di buktikan dengan. Surat perjanjian yang di tanda tangani pada Tanggal 27/06/2019 yang di tanda Tangani oleh Sarno Nugroho.

banner 325x300

Pada Tanggal 16/08/2019 S datang kembali untuk meminjam uang sebesar Rp.30.000.000 dan di pinjamkan kembali oleh R. Dengan perjanjian yang sama. Yang mana selama 2 Tahun uang yang total nya sebesar Rp.52.000.000 belum bisa di kembalikan oleh S. Maka R masih berhak mengolah Tanah Bengkok tersebut.

03/03/2025

Tapi pada kenyataannya dilapangan setelah 2 Tahun di ke lolah  oleh R. Secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan R Tanah Bengkok tersebut sudah di sewakan dengan orang lain dengan nilai sewa sebesar Rp.15.000.000 dengan SI. Pengambilan uang sebesar Rp.15.000.000 pada Tanggal  05/01/2024 Atas Nama Sarno. 

Supaya berita ini berimbang Tim melakukan Konfirmasi via WhatsApp dengan S sampai berita ini turunkan tidak ada jawaban dari S.

03/03/2025

Dan selanjutnya Tim juga Konfirmasi dengan Kepala Desa Sarwadadi, tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Sarwadadi.

03/03/2025

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan Undang -undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permen Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang pedoman pengelolaan kekayaan Desa.

Yang mana dengan jelas bahwa Tanah Bengkok Desa hanya di pergunakan untuk kesejahteraan Desa bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi di jaminkan sebagai jaminan pinjaman uang pribadi atau perorangan. 

Oleh sebab itu masyarakat berharap untuk dilakukan pengusutan tuntas, oleh Aparat Penegak Hukum(APH) dan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Dalam  permasalahan tersebut diatas supaya tidak ada korban lagi. Apabila hal tersebut dibiarkan maka akan banyak berjatuhan korban berikut nya. Apa bila permasalahan  ini mengarah pada tindak  pidana Korupsi maka wajib di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan ada dugaan keras mengarah kepada penyalahgunaan Aset Desa yang Notabennya Milik Negara.

04/03/2025(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *