Central Publikasi.Com-Cilacap:Temuan tersebut setelah Tim melakukan Kroscek lapangan. Di temukan ada pekerjaan saluran. Tapi tidak diketahui pekerjaan tersebut APBN/APBD. Yang jelas pekerjaan ini adalah milik Pemerintah.
Tentu apa yang dilakukan oleh Oknum Kontraktor tersebut. Secara terang-terangan. Sudah Mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Peraturan Publik. yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Oleh karena itu diharapkan menjadi perhatian, Dinas terkait atau Kementerian yang terkait, untuk dapat memberikan koreksi kepada pelaksana. Mengingat papan Anggaran di dalam satu paket pekerjaan, sudah ada Anggaran yang disediakan dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB). Ketika Item tersebut di Anggarkan bearti itu sangat penting. Termasuk pekerja nya tidak mengunakan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Atau jangan-jangan memang tidak di Anggar kan.
Supaya berita ini tetap berimbang. Hasil dari konfirmasi di lokasi kerja dengan salah satu pekerja. Mereka tidak mengetahui ini pekerjaan apa dan CV atau PT apa. Saya cuma bekerja saya tidak tau siapa Kontraktor nya termasuk apa nama perusahaan nya.
24/09/2025
Menurut TO selaku Aktifis Anti Korupsi, terlihat betul bahwa Oknum Kontraktor tidak Profesional dan diduga tidak paham dengan aturan Undang-undang maupun Pepres. Atau Jangan-jangan menganggap Uang Paket Proyek di anggap uang pribadi,tentu ini ngawur.
27/09/2025(Tim/Red)