Central Publikasi.Com-Cilacap:Pekerjaan Pembangunan Pukesmas Karangpucung II senilai Rp.7.13.845.500 yang dikerjakan oleh CV.Koedi dengan lama waktu Kontrak 160 Hari Kalender. Diduga keras Melawati batas waktu kontrak selama beberapa hari. Tentu ini harus menjadi perhatian serius, pihak Dinas terkait seperti Inspektorat Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap. Mengingat uang denda tersebut adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Diduga banyak nya permainan kongkalikong, untuk mengurangi denda keterlambatan penyelesaian proyek dan sampai rencana jahat tidak membayar sama sekali. Dengan cara diduga keras merekayasa berita acara. Selain itu juga Pendapat Asli Daerah(PAD). Adalah salah sumber pembayaran Gaji DPRD dan kegiatan rutin.
Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan konsultan pengawas dari hasil konfirmasi, Tim media Konsultan Pengawas inisial Y melalui pesan whatsapp. Jawaban Y “Sudah selesai 100 persen sesuai kontrak sesuai papan nama”, ujarnya. Rabu 24/12/2025.
Kemudian Tim media Metronusa News/Central Publikasi.Com mengkonfirmasi H Kepala dinas kesehatan kabupaten Cilacap melalui pesan whatsapp. Jawaban H ” Waalaikum salam pak, pekerjaan sudah selesai 100% pak sesuai kontrak, itu masih ada yang kerja karena permintaan PPK dan Konsultan pengawas, catatan-catatan pekerjaan yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan kembali sarana yang terdampak proyek (Pagar) dan pembersihan lokasi”, ujarnya. Rabu 24/12/2025
Dari hasil konfirmasi dapat diduga keras bahwa pekerjaan belum selesai 100%. Mengingat pada Tanggal 19 Desember 2025 pengecatan pada dinding bagian lantai dua masih di laksanakan. Dan selanjut nya tim juga melakukan kroscek lapangan kembali pada Tanggal 25 Desember 2025. Menemukan beberapa titik yang masih diduga terbengkalai. Salah satu nya pembuat gardu untuk air bersih.
Menurut TO selaku aktifis ketika bahasa 100% pada bangunan gedung selesai. Maka Gedung sudah siap dipergunakan, tanpa ada catatan apapun. Kalau masih ada catatan maka gedung tersebut belum bisa di nyatakan 100%. Mengingat Azas manfaat Gedung belum terpenuhi.
Oleh karena itu saya selaku aktifis meminta kepada pihak terkait seperti DPRD dan Inspektorat untuk melakukan Kroscek pada bukti setor keterlambatan dan juga melakukan Korek pada pejabat terkait diantara nya Penguna Anggaran(PA), Pejabat Teknis Kegiatan(PPTK) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Termasuk Konsultan.
Yang mana diduga ada permainan rekayasa berita acara. Mengingat ada bukti Poto pada tanggal 19 Desember 2025 masih ada pengecatan pada bagian kiri gedung lantai dua dan ada Video Tanggal 25 Desember 2025. Gardu untuk tempat air bersih belum selesai, juga pada tanggal 25 Desember 2025 Azas manfaat gedung belum bisa di manfaatkan pungkas nya.
30/12/2025(Tim/Red)










