Cilacap_Central Publikasi.Com: Jateng – Masyarakat Desa Rawajaya melaporkan pada awak Media, bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengungsian yang ber lokasi di komplek perkantoran Desa Rawajaya dengan nilai sebesar Rp.160.868.868,- sumber Dana APBDes tahun anggaran 2024 menggunakan Besi NSF Bekas alias Seken.
Rabu 05/06/2024.
Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya. Anggota Tim Media langsung investigasi ke lokasi pekerjaan, terlihat pemasangan 8 tiang saka berdiri tegak, sudah di cat dengan warna hijau. Anggota Tim bertemu dengan Kadus, anggota Tim langsung konfirmasi ke Kadus. *_Jawabannya dengan nada tinggi “Emangnya kenapa dan mau di apakan, adanya pemakaian besi bekas itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara BPD desa dan juga para Kadus Kadus,_* ungkapnya.
Rabu 5/6/2024.
Kemudian anggota Tim Media menemui MD penjual Besi Bekas melakukan konfirmasi. *_Jawaban MD, memang beli dari saya besi bekas tersebut, Besi Bekas bongkaran gedung dari jakarta, saya jual dengan harga Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dengan panjang 12 meter. Saya rakit sesuai dengan permintaan ,_* jelasnya.
Setelah itu anggota Tim Media konfirmasi AG anggota BPD, melalui via whatsap. Jawab singkat BPD inisial AG *_No Koment, Ngertine ana pembanggunan,_* ungkapnya.
Beberapa hari kemudian anggota Tim Media langsung menemui MT Kepala Desa Rawajaya untuk konfirmasi. Setelah di Konfirmasi, sangat mengejutkan jawaban MT Kepala Desa *_Apa urusan kamu dengan pembangunan itu, mau cari masalah apa mau apa, dengan nada tinggi dan lantang menjawab,_* ungkapnya.
Kemudian MT Kembali menjelaskan *_dengan nada tinggi berkata, ” Wartawan kalau datang ke sini selalu menggoyok oyok mencari cari masalah,_* imbuhnya. Selasa (11/06/2024).
Semestinya MT selaku Kepala Desa harusnya menyadari, uang yang di pergunakan untuk membangun Gedung Pengungsian, adalah uang Rakyat yang di kumpulkan melalui pemungutan Pajak. Dan disalurkan oleh Pemerintah dengan Judul APBDes. Kalau MT merasa keberatan dengan ada nya kontrol dari Media, jangan mengunakan uang Negara. Seharusnya mengunakan uang pribadi untuk membangun. Karena ketika mengunakan uang Negara maka harus tunduk dengan aturan Negara.
Pengunaan besi bekas dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Pengungsian adalah salah satu pelanggaran didalam, PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi dan melaksanakan kontrol sosial, Melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Diharapkan kejadian tersebut diatas menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap dan menjadi perhatian Dispermades Kabupaten Cilacap.
22/06/2024(TIM/Red)*