Central Publikasi.Com-Cilacap:Jateng Dari pengakuan R selaku Korban Mafia Tanah Bengkok Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Yang mana R sudah melakukan upaya dengan melayang kan surat kepada Kepala Desa Sarwadadi 25/06/2024. Tapi sangat di sayangkan bahwa upaya tersebut kandas. Uang yang di pinjam oleh S sampai saat ini tidak kembali, kamis 6/3/2025.
Termasuk melakukan upaya melalui via online Lapor Bupati. Juga pernah melaporkan persoalan tersebut ke Dispermades Kabupaten Cilacap, tidak mendapatkan tanggapan apapun, hingga berita ini diterbitkan.
Kemudian Tim Media mengkonfirmasi S melalui pesan singkat via whatsapp. Guna agar berita ini lebih berimbang. Namun sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan, S tidak memberikan jawaban konfirmasi.
Setelah itu Tim media mengkonfirmasi Amin Kepala Desa Sarwadadi melalui pesan singkat via whatsapp. Jawabannya sangat mengejutkan *”aku ud tidak sanggup lagi ngurus dia, di tolong tidak ada tau diri,”* ujar Amin Kades. Selasa 4/3/2025.
Kemudian Amin Kepala Desa menambahkan, *”orang polda, orang polres perna telepon saya. Sudah di persilahkan monggo, tapi mandeg tidak ada tindaklanjutnya, “* imbuh Amin Kepala Desa. Selasa 4/3/2025.
Dari sini dapat diduga keras bahwa sangat lah sulit mencari keadilan di Kabupaten Cilacap. Terutama masyarakat miskin. Yang mana cuma menjadi sapi perahan Pemerintah kabupaten Cilacap, cuma di minta membayar pajak PBB dan Pajak-pajak lain tanpa memberikan perlindungan kepada masyarakat nya.
Dan masyarakat pun mempertanyakan apa Tugas Pokok dan Fungsi dari pada Dispermades. Mengingat ketika masyarakat meminta pertolongan terkait dengan Desa, terkesan diduga tutup mata.
Supaya berita ini berimbang Tim Konfirmasi dengan Kepala Dinas Dispermades melalui Via WhatsApp, terkait adanya laporan R ke Dispermades, di jawab oleh Kadis Dispermades kita cek dulu pak. Tentu jawaban ini menjadi pertanyaan, kemana saja Tahun 2024 baru mau lakukan. Pengecekan pada Tahun 2025, Selasa 04/03/2025.
Kasian masyarakat yang di rugikan kalau begini cara pemerintah Kabupaten Cilacap, yang mana terkesan diduga pembiaran terhadap S oknum perangkat desa Sarwadadi yang menjadikan aset desa untuk di pergunakan kepentingan pribadi. Apalagi S oknum perangkat desa tersebut merugikan masyarakat tidak hanya satu orang saja.
Dengan kejadian ini, masyarakat berharap kepada pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat, agar dapat memperhatikan keluhan masyarakat bawa terutama di kabupaten Cilacap, khusus dengan kasus seperti ini yang di alami masyarakat kabupaten Cilacap. Mengingat masyarakat kecewa dengan perhatian pemerintah kabupaten Cilacap. (6/3/2025).
(TIM/Red)