banner 728x250

Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.

banner 120x600
banner 468x60

Brebes : Central Publikasi.Com Dugaan Kejadian tersebut, setelah Nara sumber menceritakan bahwa ada kejadian yang sangatlah memalukan. Yang mana bahwa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.Diduga di gelapkan oleh Oknum Pengurus Kelompok Penarik Pajak (KOPAK) Desa Tembong Raja Kecamatan Salem.

Bahwa Pajak yang di gelapkan diduga mulai dari Tahun 2022 Sampai Dengan Tahun 2023. Yang mana masyarakat Desa Tembong Raja sudah melunasinya melalui petugas KOPAK. Tapi diduga tidak di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank BPD Jateng, malah diduga keras masuk ke Kantong Pribadi oknum KOPAK Desa Tembong Raja.

banner 325x300

Dengan adanya informasi tersebut Tim melakukan investigasi lapangan. Apa betul kejadian tersebut ada atau sekedar isapan jempol belaka. Tim pun melakukan Konfirmasi dengan HK Kepala Desa Tembong Raja melalui WhatsApp, guna untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan berita tersebut menjadi berimbang

Hasil dari Konfirmasi dengan Kepala Desa Tembong Raja tersebut, bahwa memang benar ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang belum lunas di bayar, pada Tahun 2022 dan 2023. Tapi untuk Tahun 2022 Telah saya Tutupi sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), uang yang dipergunakan untuk menutupi Pajak Bumi dan Bangunan yang kurang pada Tahun 2022 di dapat dari hasil Pajak Tanah Bengkok yang selama dikelolah oleh perangkat Desa Tembong Raja, ujarnya.

Selanjutnya Tim mempertanyakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2023, menurut HK selaku Kepala Desa Tembong Raja untuk kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 cukup besar kekurangan nya Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). HK mengatakan bahwa oknum dari Petugas Kelompok Penarik Pajak (KOPAK) sudah berjanji akan segera mengembalikan uang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

Tentu kejadian ini sangatlah di sesalkan, yang mana secara terang-terangan diduga uang Negara yang di dapat melalui Pajak Bumi Dan Bangunan, diduga keras sudah di Korupsi kan oleh oknum KOPAK secara bersama-sama untuk memperkaya diri pribadi, dengan cara mengunakan kewenangan yang diberikan oleh Negara untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan.

Masyarakat berharap bahwa para oknum KOPAK yang terkait dalam Dugaan Tidak Pidana Korupsi dengan cara tidak menyetorkan Uang Pajak Bumi dan Bangunan ke Negara, untuk dapat di proses secara hukum terutama Pihak Kajari Kabupaten Brebes untuk dapat melakukan proses secara hukum.
07/06/2024(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *