Central Publikasi.Com-Cilacap:Ratusan pelaku usaha perikanan dan nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cilacap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap, Rabu (9/4/2025).
Mereka menolak program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni Vessel Monitoring System (VMS) yang dianggap merugikan dan tidak memberikan manfaat bagi nelayan.
Adapun Vessel Monitoring System (VMS) merupakan sistem pengawasan kapal berbasis satelit untuk memantau pergerakan dan lokasi kapal di laut.
Pantauan di lapangan massa aksi tiba di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi demo tersebut dikawal ketat personel Polresta Cilacap.
Mereka berorasi di depan kantor sembari membentangkan poster berisi sejumlah tulisan seperti “VMS Tidak Ada Manfaat Bagi Nelayan, Kami Nelayan Menolak VMS Untuk GT 30 Kebawah”, serta lainnya sebagai bentuk protes terhadap program tersebut.
“VMS ini nggak ada fungsinya dan justru malah merugikan karena kita jadi dibatasi dalam mencari tangkapan ikan. Dan kalau dibatasi, kita susah karena ikan itu kan barang hidup,” ujar Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Cilacap, Edy Santoso.
“Kami juga menilai pemerintah ini seolah menekan kepada pelaku usaha perikanan, dan tadi kita sudah melakukan audensi dengan instansi terkait, intinya sepakat menolak VMS,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Agustina, salah satu pengusaha kapal di Cilacap. Ia pun merasa dirugikan dengan adanya VMS tersebut.
“Pada intinya kami menolak VMS karena selain beli, kami juga dipantau, daerah tangkap kami dipersempit. Kecuali ada manfaatnya, misalnya kapal lagi berlayar atau bersandar lalu ada apa-apa keluar sinyal,” katanya.
“Kemudian kapal kita lagi cari ikan sudah mendekati laut lepas ada alarmnya, ini supaya tekong ada perhatian selama melaut. Jangan taunya dipasang ini (VMS), gunanya untuk apa,” tandasnya.
Menurut Agustina, VMS tersebut juga tidak memberikan manfaat yang berarti bagi nelayan, khususnya pelaku usaha perikanan.
“Jadi kurang ada manfaatnya lah bagi kita. Kalau ada ini (VMS), ada manfaatnya, saya rasa semua mungkin se-nasional menerima untuk pasang. Tapi saat ini manfaatnya belum ada, malah semakin dipersempit penangkapan ikan kita,” ujarnya.
“Belum lagi kalau misalnya kabel VMS digigit tikus lalu nggak nyala kena surat cinta, surat panggilan dari PSDKP. Lalu ombak pas lagi kenceng, kabel goyang sedikit nggak kedeteksi dikira kita yang matiin,” imbuhnya.
Agustina menegaskan nelayan, khususnya pelaku usaha perikanan di Cilacap tetap menolak adanya VMS tersebut bilamana tidak ada manfaat dan hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah.
“Selama VMS ini belum ada manfaat buat kami, dan cuma sebagai pantauan dari pemerintah ke kami, tetap kami tolak. Dan hasil tangkapan kami ini kan hasil alam, bukan hasil usaha darat, harusnya kita syukuri bukan cara begini bikin gejolak,” tuturnya.
“Dan kami melakukan aksi untuk menolak, bukan untuk melawan aturan pemerintah. Kami pelaku usaha perikanan di Cilacap sangat mentaati semua aturan yang ada, dan bersinergi dengan pemerintah,” sambungnya.
Lebih lanjut ia meminta Presiden Prabowo untuk segera mengatasi permasalahan tersebut dan berharap agar bersedia menemui para nelayan di Cilacap.
“Dengan orasi kami hari ini, Bapak Presiden dan Wakil Presiden tolong perhatikan dan lindungi kami. Kalau bisa ketemu dengan kami terkait permasalahan ini untuk diselesaikan dengan baik karena saat ini bidang perikanan sedang tidak baik-baik,” ungkap Agustina.
“Siapapun yang jadi menteri, kami hargai. Tapi jangan membuat kebijakan sewenang-wenang sendiri. Dan Pak Prabowo pernah janji mau ketemu dengan kami, namun sampai sekarang belum. Kami mohon beliau bersedia meluangkan waktu untuk menemui kami, mendengar keluh kesah kami,” lanjutnya.
Sementara Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menyampaikan, kegunaan Vessel Monitoring System (VMS) ini guna memantau pergerakan kapal.
“Tentunya pergerakan ini untuk menentukan keselamatan, keamanan dan mungkin aktivitas lainnya yang tidak kita harapkan seperti kecelakaan. Minimal kita tahu lintang bujur lokasi kapal tersebut dan mempermudah untuk evakuasi,” katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya sanksi berupa denda bilamana alat VMS tersebut tiba-tiba tidak berfungsi, Dwi mengaku bahwa hal tersebut benar adanya.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan aturan berupa sanksi denda tersebut. “Benar diaturankan, seperti itu belum kami laksanakan,” tegas Dwi.
“Sampai hari ini untuk masalah VMS mati, kita belum pernah mengenakkan sanksi administrasi denda, lebih ke arah kita mencoba ingin tau apa kendalanya, apa kurang daya atau mungkin sambungan kabelnya tidak terkoneksi dengan baik, sebatas klarifikasi cukup,” pungkasnya. (9/4/2025).
(Pur).