Central publikasi com .
Pematang Raya, 3 Juli 2025 – DPRD Kabupaten Simalungun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, sekaligus tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (3/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung. Hadir pula Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Plt Sekretaris Daerah Albert R. Saragih, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta seluruh anggota DPRD.
Pendapat Fraksi dan Catatan Perbaikan :
Sebelum diambil keputusan, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing:
Fraksi Golkar (Tomy Hendrik Saragih)
Fraksi PDI-P (Aripin Panjaitan)
Fraksi Gerindra (Melisa Tarigan)
Fraksi NasDem (Tangkas Silitonga)
Fraksi Demokrat (Johannes Sipayung)
Fraksi Perindo (Jadiaman Manik)
Fraksi Simalungun Madani (Karnali Saragih).
Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut, sembari menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK-RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Mereka juga mengapresiasi upaya Pemkab Simalungun dalam menyusun laporan keuangan, namun memberikan sejumlah catatan dan saran perbaikan untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan.
DPRD Simalungun Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI.
Komitmen Pemkab Simalungun :
Setelah pendapat fraksi, Ketua DPRD bersama para wakil ketua dan Bupati Simalungun melakukan penandatanganan berita acara persetujuan.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan terima kasih atas masukan dan kerja sama seluruh anggota DPRD. Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat selama proses pembahasan, namun menegaskan bahwa perbedaan tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Semua rekomendasi dalam LHP BPK-RI akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Ranperda yang telah disetujui DPRD ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meningkatkan Akuntabilitas Publik
Proses ini menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan APBD Kabupaten Simalungun. Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (L i L y)