Batu Bara : Central Publikasi.Com Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JIMMY R.SITORUS ,S.H. melakukan penangkapan terhadap dua org laki- laki, diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e subs Pasal 374 dari KUHPidana.
Adapun dasar Lapuran Nomor : LP / B / 7 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Januari 2024. WAKTU KEJADIAN Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib.
TKP Dusun XVI Pks Desa Laut tador Kec.Laut tador Kab.Batubara KORBAN
PT.SUMBER SAWIT MAKMUR Adapun PELAPOR bernama DARWIN SINAGA
TERSANGKA bernama DORI HELMAN HURI Lk 39 tahun , islam, karyawan swasta, Dusun XVI Pks Desa Laut tador Kec.Laut tador Kab.Batubara. Dan RIFALDO EKA PUTRA Lk , 27 tahun , islam, karyawan swasta, Dusun XVI Pks Desa Laut tador Kec.Laut tador Kab.Batubara.
SAKSI-SAKSI Bernama MHD ADHAM LUBIS, Lk, 29 Thn, Islam,karyawan Swasta, Dusun XVI Pks Desa laut tador Kec.laut tador Kab.Batubara.
Dan MHD FAUZI Lk, 29 Thn, Islam,karyawan Swasta, Dusun XVI Pks Desa laut tador Kec.laut tador Kab.Batubara.
Adapun KERUGIAN mencapai
Rp.166.914.00 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).
BARANG BUKTI yang ditemukan
(Dua) Unit Truck Hino Sisa buah inti kelapa sawit.Uang tunai senilai 1800.000 (satu juta Delapan Ratus ribu rupiah)
KRONOLOGIS KEJADIAN.Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 Wib , pada saat pelapor bersama dengan pihak Perusahan PT.SSM melakukan pengecekan tempat penampungan hasil produksi inti buah kelapa sawit ditemukan bahwa di penampungan buah inti kelapa sawit sudah banyak yg hilang atau susut sementara pada saat hari sabtu tanggal 13 januari 2024 posisi inti buah kelapa sawit masih dlm keadaan penuh / full merasa curiga pelapor dan pihak perusahan pt.ssm meengecek CCTV dan terlihat adanya 2 unit mobil yang mengambil inti buah kelapa sawit ke tempat penampugan inti buah kelapa sawit tanpa se ijin dari pihak perusahan pt.ssm kemudian pihak pt.ssm membuat laporan ke polsek indrapura.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari kamis tanggal 18 januari 2024 sekira pukul 18.00 wib unit reskrim polsek indrapura atas laporan pencurian terhadap inti oleh buah kelapa sawit milik PT.SSM selanjutnya unit reskrim polsek indrapura dipimpin oleh kanit reskrim polsek indrapura
Yang dipimpin IPTU.JIMMY.R.SITORUS,SH.melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi terhadap pelaku yang melakukan pencurian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n.DORI HELMI HURI dan RIFALDO EKA PUTRA pada saat pelaku berada di Desa laut tador kec.laut tador kab.batubara selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek indrapura guna proses lebih lanjut.
(red)