Central Publikasi.Com-Pematangsiantar Polemik mengenai operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Meski desas-desus dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika telah berulang kali muncul, tempat hiburan tersebut tetap beroperasi seperti biasa tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sejumlah pemerhati sosial menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dengan sebutan “tengkorak” di lingkungan tersebut. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya bahkan menduga keberadaan barang terlarang tersebut berkaitan dengan peran oknum tertentu berinisial RS dan A, yang disebut-sebut memiliki jejaring kuat di lapangan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas isu dan laporan masyarakat, belum ada keterangan resmi dari aparat berwenang mengenai kebenarannya.
Publik Bertanya: Mengapa Tidak Ada Penindakan?
Isu aktivitas mencurigakan di Studio 21 bukanlah hal baru. Sudah berulang kali menjadi pembicaraan masyarakat, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian, baik dari Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, maupun BNN.
Seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, merasa heran mengapa aktivitas itu seolah tidak terpantau aparat.
> “Kami warga saja sering melihat hal-hal mencurigakan. Masa pihak berwenang tidak tahu? Atau memang ada hal lain sehingga terkesan dibiarkan?” ujarnya.
Warga lain menambahkan bahwa beberapa aktivitas mencurigakan sering terlihat pada jam-jam tertentu, mulai dari mobilitas kendaraan hingga dugaan pertemuan di ruangan khusus dalam lokasi hiburan tersebut.
DPP KOMPI B Minta Kapolri Turun Tangan
Menanggapi semakin meluasnya keresahan warga, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) akhirnya buka suara. Ketua umum organisasi tersebut, Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat pusat turun tangan langsung.
> “Kami meminta Kapolri segera mengeluarkan perintah penindakan atas Studio 21 dan memeriksa dugaan peredaran narkotika yang beredar luas di masyarakat,” tegas Henderson.
Ia menilai bahwa isu yang terus bergulir tanpa adanya klarifikasi maupun tindakan nyata dari aparat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
> “Ketika masyarakat sudah begitu sering mengadukan dugaan aktivitas ilegal, aparat tidak bisa tinggal diam. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pembiaran,” tambahnya.
Ancaman Evaluasi untuk Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar
DPP KOMPI B juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat, maka langkah evaluasi merupakan hal yang layak dipertimbangkan.
> “Jika aparat tidak mampu menindak, artinya ada masalah serius. Maka evaluasi terhadap kinerja Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar sangat perlu dilakukan. Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan peredaran narkoba,” ujar Henderson.
Bahaya Ekstasi “Tengkorak” Disebut Jadi Kekhawatiran Terbesar
Dari berbagai isu yang beredar, salah satu yang paling menonjol adalah dugaan beredarnya narkoba jenis ekstasi dengan logo “tengkorak”. Masyarakat khawatir bahwa barang tersebut merupakan jenis baru dengan efek lebih berbahaya bagi penggunanya.
Sejumlah pemerhati sosial menyebut bahwa peredaran narkoba jenis ini, jika benar adanya, dapat menjadi ancaman serius bagi generasi muda Kota Pematangsiantar.
Konfirmasi ke Kapolres: Tidak Ada Respons
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan atau respons apapun dari pihak Kapolres.
Publik berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi resmi untuk menghindari simpang-siur informasi.
Masyarakat Menunggu Langkah Tegas
Hingga kini, masyarakat menantikan apakah Kapolri, Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, maupun BNN akan melakukan tindakan atau setidaknya memberikan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang beredar.
Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam, apabila terbukti benar, tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga membahayakan keamanan kota.
Penindakan tegas dianggap sebagai satu-satunya jalan agar Kota Pematangsiantar tidak menjadi tempat yang nyaman bagi jaringan peredaran narkoba.
TIM



















