Kisaran-Central Publikasi.Com Kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ke Kabupaten Asahan dinilai sebagai momentum penting untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran.
Jaringan Mahasiswa Hukum Anti Korupsi (JMHAK) sebelumnya telah mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Direktur RSUD HAMS, dr. Kurniadi Sebayang, M.Si.Med, Sp.An.
Lebih lanjut “Kehadiran KPK di Asahan harus dibaca sebagai sinyal kuat. Jika ada dugaan korupsi yang sudah menjadi perhatian publik, maka KPK tidak boleh ragu untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan bahkan penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi di rumah sakit daerah sangat rentan terjadi karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran besar, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan jabatan yang luas. “Secara hukum, ini bisa masuk dalam konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum membuktikan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan KPK tidak boleh hanya bersifat preventif, tetapi juga represif jika ditemukan bukti awal yang cukup. “Jangan sampai kehadiran KPK hanya sebatas sosialisasi atau koordinasi. Publik menunggu langkah konkret. Jika ada indikasi, harus ditindak,” tegas Nazli.
JMHAK, turut menyoroti dampak langsung dugaan korupsi di sektor kesehatan terhadap masyarakat. “Korupsi di rumah sakit daerah bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi soal nyawa dan kualitas pelayanan. Masyarakat bisa dirugikan secara langsung, baik dari sisi fasilitas, obat-obatan, maupun pelayanan medis,” katanya.
Sementara itu, JMHAK menegaskan akan terus mengawal proses yang berlangsung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk bekerja secara transparan dan independen sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus ditegakkan,” ujar Nazli selaku Koordintor.
JMHAK menilai, jika kasus ini diusut secara serius, maka dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola sektor kesehatan di daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran.Menurutnya, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
(Tim/red)












