banner 728x250

Dugaan Laporan Palsu, Serta UU ITE Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Terlapor Akan Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Hasil Pengukuran Titik Koordinat SHM tanah milik Pelapor sudah disampaikan oleh BPN, ternyata tidak masuk objek tanah milik milik Pelapor, Kami segera akan melakukan Upaya Hukum dengan Melaporkan balik Pelapor dan Para Pihak, atas Laporan Palsu, Turut Serta, dan UU ITE serta Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Batubara atas Tindak Pidana Dimaksud

ADVERTISEMENT

banner 325x300

Terkait Polemik yang terjadi antara Klien kami DEDDY AZHAR selaku Terlapor dengan SARDIANUS NAINGGOLAN Selaku Terlapor atas Laporan Polisi No.LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 01 Oktober 2025 atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau Kuasanya sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) tertanggal 01 Oktober 2025 sedikit demi sedikit terkuak benang merahnya. Setelah dilakukan Pengukuran Titik Koordinat oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara pada tanggal 07 November 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diklaim milik SARDIANUS NAINGGOLAN (ic. Pelapor), fakta ditemukan bahwa tanah yang diklaim milik pelapor yang terkikis sepanjang lebih kurang 1,2 meter bukanlah merupakan Objek tanah milik Pelapor dan hanya pengakuan yang tiidak berdasarkan fakta hukum, sesuai dengan SHM yang ditunjukkan oleh Pelapor kepada BPN, hal tersebut disampaikan oleh petugas dari BPN Kabupaten Batu Bara ketika meminta tanda tangan kepada Klien kami atas hasil dari Pengukuran titik koordinat tersebut “ Ucap Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Deddy Azhar “ .

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami selaku Kuasa Hukum Terlapor (ic. DEDDY AZHAR) dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum yaitu segera akan melaporkan balik atas laporan palsu yang dituduhkan kepada Klien Kami, dan juga kepada semua pihak dan atau para pihak yang turut serta dengan sengaja menggiring dan mengintervensi permasalahan ini, serta laporan terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), dimana beliau mengatasnamakan sebagai Kuasa Pendamping dari Terlapor yaitu Saudara Agus SItohang selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batubara, karena selama ini Saudara Agus Sitohang ini yang selalu tampil dan seolah-olah menjadi Pihak yang berperkara sampai membuat Statement dan Pernyataan yang menyesatkan dan cenderung Tendensius, Memvonis dan Menjustifikasi seolah-olah dialah Hakim tanpa mengedepankan asas “ Presumption of Innocence ” atau asas Praduga tidak bersalah dengan mengatakan bahwa Klien kami telah merusak lahan milik Pelapor (ic. SARDIANUS NAINGGOLAN) di salah satu Media Online, dan menuding Pj.Kepala Desa Tanjung Muda telah melakukan kesalahan Administratif dan menyalahgunakan jabatannya “ Papar Khomaini “

Disamping itu Agus Sitohang juga dalam pernyataannya di Media menilai kami sebagai Kuasa Hukum Terlapor dinilai “ Gagal Faham Soal Status Perkara ” seolah-olah dialah yang lebih faham tentang Hukum , Analisis Hukum, Permasalahan Hukum maupun Konstruksi Hukum, dan kami selaku Kuasa Hukum juga meragukan latar belakang Pendidikan Saudara Agus Sitohang ini seolah-olah berlatar belakang Pendidikan Hukum karena selalu berbicara dengan kapasitasnya sebagai narasumber di beberapa Media Online juga sebagai Kuasa Pendamping dari Saudara SARDIANUS NAINGGOLAN seakan-akan paling paham tentang Hukum.

Dalam Konteks Perkara yang sedang bergulir di Polres Batu Bara ini, kami selaku Kuasa Hukum dari Terlapor (ic. DEDDY AZHAR) meminta kepada kepada Penyidik agar tetap Tegak Lurus dan bekerja sesuai dengan Aturan Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan kami akan pantau terus perkara ini hingga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, segela Panggi dan periksa pihak-pihak terkait, dan jika tidak cukup bukti kami berharap, agar tercapainya tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi Klayen kam, segera terbitkan SP2Lidik (surat perintah penghentikan penyelidikan) atas perkara ini kamiyakin dan percaya bahwa polres Batu Bara dibawah kepemimpinan bapak AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H, M.H, melalui kasat reskrim polres Batu Bara AKBP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K, S.I.K, M.H, tetap mengedepankan slogan Polri Presisi (prediktif, responsif, dan transparasi keadilan) yang menjadi kerangka kerja pembangunan kepolisian moderen khususnya di kepolisian resort Batu Bara, papar Dr. Khomaini dalam statementnya 

Sebagai diketahui, Klayen kami sudah mencoba untuk hadir atas undangan PJ, kepala desa Tanjung Muda pada hari Selasa tanggal 4, November 2025, namun pihak pelapor dalam hal ini Sardianus Nainggolan tidak hadir dalam undangan mediasi tersebut dengan alasan karena sudah masuk laporan ke kepolisian dalam hal ini polres Batu Bara, maka yang bersangkutan hanya akan hadir dalam proses mediasi di kepolisian dalam hal ini dipolres Batu Bara, dan kemudian atas undangan undangan yang disampaikan penyidik polres Batu Bara secara lisan untuk mediasi di polres Batu Bara pada hari Senin 17 November 2025, kembali pihak pelapor dalam hal ini Sardianus Nainggolan juga tidak hadir atas undangan mediasi tersebut, disini dapat kita lihat inkonsistensi yang bersangkutan yang katanya hadir mediasi di polres Batu Bara, namun nyatanya nihil, disinilah kita dapat melihat siapa sebenarnya pihak yang tidak beritikad baik, klien kami (IC. Deddy Azhar) atau pihak pelapor Sardianus Nainggolan, 

Akhirnya kami sendiri yang menyatakan secara lantang kepada penyidik bahwa mediasi gagal dan tidak akan ada lagi mediasi,  dan akan kita lihat langkah hukum, upaya hukum kedepan yang akan kami tempuh, tutup Dr, Khomaini, S.E, S.H, M.H, dalam penyampaiannya(Arfen Siadari)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *