Central Publikasi.Com-Batu Bara:Dugaan mark-up dan penyimpangan dalam jabatan, Plt Kadis PUTR Batu Bara tidak memahami UU KIP terkait konfirmasi awak media ini terhadap pembayaran Karpet Merah Aula Kantor Bupati Batu Bara T. A 2024 Senilai 831 juta terus dipersoalkan.
Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt Kadis PUTR Batu Bara Rubi Anto Sari Siboro, ST., M.Si seperti nya tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagaimana UU ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi terkait konfirmasi awak media ini tentang pembayaran SP2D Dinas PUTR Batu Bara T. A 2024 untuk kegiatan pembayaran karpet merah Aula kantor Bupati tersebut.
Bupati Batu Bara Baharuddin diminta tindak tegas agar mengevaluasi Plt Ka. Dinas PUTR yang di konfirmasi awak media ini belum mau memberikan penjelasan atas pengadaan Karpet Aula kantor Bupati Batu Bara pada Tahun 2023 sebesar 911 juta itu, yang mana kegiatan ini di kerjakan oleh penyedia jasa CV GURUH yang diduga pernah terdaftar Black list kemudian di bayarkan pada tahun 2024 sebesar 831 juta atas dasar tunggakan.
Dari kegiatan tahun 2023 hingga tahun 2024 masih misteri terhadap Adendum dan CCO (Contract Change Order) berkaitan dengan perubahan dalam sebuah kontrak tahun jamak. Kemudian CCO perintah perubahan yang diterbitkan untuk menyesuaikan kontrak dengan kondisi lapangan atau kebutuhan proyek tidak menunjukkan tanda tanda ada nya CCO tersebut.
Sampai kini, Perihal konfirmasi itu di pertanyakan mekanisme PBJ dan BQ (Bill of Quantities) atau Daftar Kuantitas dalam syarat kontrak pengadaan Karpet merah Aula kantor Bupati Batu Bara pada tahun anggaran 2023 belum dapat titik terang.
Sebagaimana BQ tersebut guna memberikan informasi yang jelas dan terukur mengenai volume, luas, panjang, atau berat setiap item pekerjaan yang diperlukan dalam proyek dengan anggaran Pagu 911 juta tersebut.
Rubi Siboro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab. Batu Bara sekaligus Plt Kadis PUTR rangkap jabatan terkesan alergi kepada wartawan di Batu Bara hingga kini tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat di pahami publik hingga berita ini tayang, Rabu (6/8/2925).
Untuk itu masyarakat Batu Bata menuntut agar pihak APIP (Inspektorat) dan BPKP untuk melakukan audit investigatif agar persoalan dugaan Mark-up terhadap pembayaran karpet merah aula kantor Bupati Batu Bara yang terindikasi penyimpangan dalam mekanisme peraturan LKPP dari PBJ di Batu Bara dapat terungkap demi tegak nya keadilan di tanah bertuah Kab. Batu Bara.
(Tim/Central)