Central publikasi.Cim-Simalungun Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah milik Sandi Parma, Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui kolaborasi Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. “Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar AKP Henry dengan tegas.
Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Heri Sihotang alias Tapel berusia 43 tahun, Sandi Parma berusia 30 tahun, Suprada berusia 25 tahun, dan Arya Sujata alias Otong berusia 21 tahun. Keseluruhan tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
“Operasi penindakan dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok orang yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi awal penangkapan.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum melakukan penggerebekan. “Setelah melakukan pengintaian yang matang, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Sandi Parma,” ucap AKP Henry menerangkan proses operasi.
Dari tempat kejadian perkara, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti utama.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
“Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian,” ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.
Ketiga tersangka lainnya yaitu Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pilek .
Mereka secara terang terangan mengakui telah menggunakan narkoba tersebut untuk di komsumsi bersama – sama , ” ucap AKP Henny.
Tim saat ini sedang melakukan pengembanngan untuk mengukap jaringan di atasnya termasuk mencari keberasdaan tersangka bernama Danil yang didugs kuat sebagai pemasok ,” ungkap AKP Henny menambahkan rencana tindak lanjut operasi
Dalam rangka mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo ,AKP Henny menegas kan komitmen kuat Polres Simalungun . Sesuai dengan visi tegas pemerintahan baru, kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ,” tegasnya dengan penuh keyakinan .
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjjt .. Sesuai dengan rencana tindak lanjut ,tim telah menerbitkan laporan polisi, menerbitkan berita acara pemeriksaan ,melaksanakan gelar perkaran , dan mempersiapkan berkas untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negri .
Operasi ini membuktikan bahwa tindakan tegas sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas narkoba sejalan dengan program besar Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba ,” ungkap AKP Henny dengan semangat tinggi .
AKP Henny juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu ,” Sinergi yang solid antara masyarakat dan Polri terbukti sangat efektif dalam mendukung program pemerintah memberantas kejahatan narkoba di tingkat grassroot ,” pungkas AKP Henny sambil mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat .
AKP Henny juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu . Sinergi yang solid antara masyarakat dalam Polri terbukti sangat efektif dalam mendukung program.pemerintah memberantas kejahatan narkoba di tingkat grassroot ,” pungkas AKP Henny sambil mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat .
Para tersangka di jerat dengan UNDANG – UNDANG NO 35 TAHUN 2009 tentang Barkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4tahun dan maksimal 12 tahun ,sesuai dengan pasal.yang di langgar .