Fungsi Pengawas Pekerjaan Rehab SMAN 1 Cipari dan SMAN 1 Sidareja Diduga Keras Mandul

Central Publikasi.Com-Cilacap, Diduga trik licik dan busuk yang di mainkan oleh oknum pengusaha melalui papan Anggaran dengan  tidak menuliskan habis masa waktu Proyek . Diduga itu terjadi  pada pekerjaan Rehab Kelas SMAN 1 Cipari dan SMAN 1 Sidareja. Pekerjaan dengan Nilai Kontrak sebesar 3.109.953.863,23  yang dikerjakan oleh CV.Ridho Jaya Logam, dengan masa kontrak 90 hari Kalender dimulai dari 24 September 2025 yang diduga berakhir Tanggal 24 Desember 2025.

Dugaan kelebihan waktu Kontrak Proyek SMAN 1 Cipari dan SMAN 1 Sidareja setelah Tim melakukan Kroscek lapangan pada hari Sabtu 27 Desember 2025. Keadaan kedua sekolah Masih dalam pelaksanaan rehab ruangan. Dalam kondisi belum ada satupun ruangan yang direhab mencapai 100%.

Supaya berita ini tetap berimbang Tim melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja di SMAN 1 Sidareja B mengatakan bahwa untuk pekerjaan pemasangan keramik belum selesai. Dan dia sendiri belum tau kapan selesai nya pekerjaan pemasangan keramik.

Tim juga Konfirmasi dengan Kepala Tukang SMAN 1 Cipari. Yaitu S dalam keterangannya S menjelaskan yang belum selesai adalah pemasangan saluran, tapi ketika tim melakukan kroscek secara menyeluruh bagian kamar mandi dan pemasangan keramik juga belum selesai termasuk ruang belajar.

27/12/2025

Menurut TO selaku Aktifis mengatakan, dengan tidak menjelaskan kapan masa pekerjaan didalam papan Informasi Proyek itu adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau papan Anggaran pekerjaan tidak sipat nya penting tentu tidak akan di Anggarkan di dalam Rancangan Anggaran Biaya(RAB).

Yang menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat, dimana pungsi pengawas mulai dari Konsultan dan Kepala Sekolah. Dari papan Anggaran yang  tidak mencantumkan Tanggal berakhirnya Kontrak. Dan  itu tidak ada teguran sama sekali dari pengawas,  atau jangan-jangan fungsi pengawasan sudah menjadi mandul.  Bagaimana dengan spesifikasi pekerjaan dapat diyakini pekerjaan akan sesuai spesifikasi. Tentu ini menjadi tanda tanya besar.

Kalaupun ada perpanjangan waktu yang diberikan oleh Dinas atau Kementerian. Itu tidak mengugurkan kewajiban pembayaran denda(Pinalti) kelewatan waktu. Yang di atur secara jelas didalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan. Jadi sangat jelas aturan nya, apabila masih ada yang bermain-main. Dapat diduga  itu salah satu bentuk penyalah gunaan wewenang dan memberikan kesempatan kepada oknum pengusaha untuk merugikan Negara atas pendapatan.

Ini diharapkan menjadi perhatian BPKP untuk memberikan  rekomendasi Pemotongan pada Pekerjaan yang kelebihan waktu kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) yang mempergunakan dana APBN. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) atau sebagai Pendapatan Asli Daerah(PAD) pungkasnya. 

28/12/2025(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *