Central Publikasi.Com-Batu Bara:Pasalnya Pengerjaan Revitalisasi SMP 36 Muhammad diyah Tanjung Tiram Empat Lokal yang sedang di dikerjakan,Namun Angaran Berbeda-beda(GWI) Meminta Kajari Batu Bara periksa Pengerjaan tersebut,ada Dugaan di antara pengurus surat kelola dan Ketua panitia,di Duga menyalah gunakan Angaran Atau mencari Keuntungan Banyak di Dalam Pengerjaan tersebut.Rabu (27/08/2025)
Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Menduga ada indikasi menyalah gunakan Angaran Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram,Pasal Nya pengerjaan Satu atap angaran nya Berbeda-Beda.dengan judul yang sama Tim Gabungnya wartawan Indonesia.
Soroti Pengerjaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 di SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram, pada Jum’at tim coba kelokasi Pekerjaan untuk konfirmasi Namun rekanan tida ada di lokasi.namun Kajari juga jangan Lalai untuk diperiksa pengerjaan tersebut.
(GWI) Menduga Pengerjaan ada Indikasi menuai Keuntungan menjadi sorotan.Pasalnya, terdapat perbedaan mencolok pada jumlah dana bantuan yang tercatat dalam dokumen,setelah Tim turun kelokasi pekerjaan,kegiatan dengan judul yang sama.namun Angka berbeda
Berdasarkan data yang diperoleh, kegiatan pertama tercatat dengan nama Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram, Rehabilitasi Ruang Kelas, menggunakan dana bantuan pemerintah sebesar Rp122.889.675 yang bersumber dari APBN 2025.Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak 1 Juli 2025.
Namun Plak Angaran yang terpasang di Dinding ruangan lokal yang sedang di Kerjakan,sebanyak empat lokal namun Angaran nya berbeda-bedah publik Menduga ada diantar ketua panitia bersama rekanan, di Duga ada indikasi menyalah gunakan Angaran juga mencari keuntungan tersebut.diantara Nya,
Namun, pada kegiatan lain yang juga berjudul sama, tercatat beberapa nilai anggaran yang berbeda, yakni Rp121.883.707, Rp117.889.536, dan Rp120.000.000. ada yang 117,000,000 sekian Hal ini menimbulkan dugaan adanya indikasi Menyalagunakan Angaran yang ada.
Namun,kejanggalan pada pengelolaan dana revitalisasi tersebut.sebanyak 4 Lokal Yang di bangun dengan angaran yang Berbeda.
Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menduga, perbedaan angka tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan adanya indikasi disengaja untuk pembohongan Publik dan mengelabuhi dan menyala gunakan dari pihak pengurus untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Jika satu pekerjaan muncul dengan beberapa nominal berbeda, tentu patut dipertanyakan. Publik perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan Ada nya indikasi permainan anggaran,” ujar salah seorang perwakilan Tim GWI.
Secara regulasi, penggunaan dana APBN untuk program pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka kasus ini dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram maupun panitia pembangunan belum memberikan keterangan resmi,terkait dugaan perbedaan anggaran yang mencuat ke publik.
Seketika Tim gabungnya wartawan Indonesia turun kelokasi pekerjaan Namun diantara kepengurusan tidak Ada di lokasi,Minta kepada Kajari Batu Bara Awasi dan di priksa kegiatan tersebut Agar kepengurusan dan ketua panitia Tidak menyala gunakan angaran yang suda kucurkan darai dana APBN untuk Membangun susuai sasaran nya.
(red)