Central Publikasi.Com-Medan:Kinerja apik di bawah kepemimpinan Hari Novianto sebagai Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, kembali menunjukkan prestasi kinerjanya.
Terkini, dalam rilis pers yang dikirimkan kepada kru media, Kamis (09/10/2025), pihak Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyampaikan kronologi giat tersebut. Berikut siaran pers yang diterima oleh kru media :
Medan, 7 Oktober 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil gagalkan peredaran kayu hasil hutan illegal di Jalan Lintas Medan – Parapat, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (2/10/2025).
Kayu hasil hutan illegal ini ditemukan pada saat Tim melakukan operasi peredaran hasil hutan di Provinsi Sumatera Utara tepatnya di SPBU Jalan Medan – Parapat.
Tim Balai Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit truk merk Isuzu Elf warna putih yang diduga bermuatan kayu log tanpa IDBarcode.
Selanjutnya, tim mengamankan dan memeriksa 1 (satu) unit truk merk Isuzu Elf warna putih terkait dokumen angkut kayu berupa SKSHH-KB. Berdasarkan keterangan sopir truk TP (48 th), kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen angkut kayu berupa SKSHH-KB.
Kemudian tim mengamankan TP (48 th) beserta 1 (satu) unit truk merk Isuzu Elf warna putih dan 46 (empat puluh enam) atau sejumlah 13 M3 Kayu log jenis rimba campuran guna proses lebih lanjut.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengatakan, dari hasil
pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Pelaku TP (48 th) tetapkan sebagai Tersangka dan ditahan-titip di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Tersangka TP (48 th) diduga melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
(tim.Central)