Central Publikasi.Com-Batu Bara:adanya Salah satu usaha yang bergerak di bidang cangkang kelapa sawit yang tidak memiliki nama atau
badan hukum yang jelas yang beralamat di Jln, Kupj Dusun IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk dalam.
yang tidak memiliki legalitas yang jelas namun kami menduga usaha tersebut tidak memiliki izin
usaha, sehinga mengakibatkan kerugian terhadap masyrakat dikarenakan mobil yang beroprasi.
di tempat tersebut menganggu lalu lintas masyarakat dan ada beberapa yang menjadi lakalantas.di tempat terebut karena Kelalaian dalam beroperasi, kami selaku mahasiswa dan
masyarakat desa pulau maria kec.Teluk dalam sangat terdampak buruk atas hadirnya usaha yang
tidak memiliki legalitas tersebut dan kami meminta Forkopimda Kab.Asahan untuk segara
menindak lanjuti usaha yang tidak memiliki legatitas hukum tesebut agar bisa di tutup dan tidak boleh
beraktivitas sampai ada badan hukum yang kuat dan legalitas yang jelas, karena kami selaku
masyarakat tidak mau lagi ada hal-hal yang berdampak besar seperti kecalakaan yang di akibatkan
oleh usaha tersebut dan usaha yang tidak memilik nama serta badan hukum yang kuat beralamat di
Jln, Kupj Dusun IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk dalam. Tidak sesuai dengan SOP yang berlaku
dalam undang undang.
1. 2. 3. 4. Meminta keterbukaan informasi yang saat ini kami duga ada salah satu usaha di Jln, Kupj Dusun
IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk dalam yang tidak memiliki izin usaha dan legalitas yang jelas.
yang beroprasi seenaknya dan banyak merugikan masyarakat kecil. imbas dari usaha tersebut
ada beberapa warga yang menjadi korban kecalakan oleh mobil oprasional yang beraktivitas
di usaha tersebut. Yang kita ketahui tidak sesuai dengan prosedur dan SOP yang sudah di
tetapkan dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan usaha Berbasis
Risiko.
Miminta Aparat penegak Hukum harus bertindak dan menutup usaha yang tidak memiliki
nama dan legalitas hukum yang kuat. Usaha tersebut tidak susai dengan Prosedur tentang
keselamatan. dan berimbas kepada masyarakat yang berkativitas di Jln, Kupj Dusun IV Desa
Pulau Maria Kec. Teluk dalam.
Miminta dinas perzinan untuk segera mengakomodir semua dugaan kami ini agar masyarakat Desa
Pulau Maria Kec.Teluk dalam mendapatkan keadilan. agar usaha yang beresiko seperti itu tidak lagi
beroprasi tanpa melalui mekanisme hukum yang kuat. Kami merasa sangat di zolimi oleh oknum yang
memiliki usaha tersebut karena mobil nya beraktivitas di jalan kami, sehinga kami terkena dampak
dari mobil tersebut dan ada beberapa warga mengalami laka lantas.
Meminta kepada ketua DPRD Kab. Asahan Untuk hadir di tengah tengah masyarakat dan mendegar
aspirasi masyarakat. kami juga meminta kepada DPRD Kab. Asahan untuk memanggil pihak tesebut
dan melakukan Rapat dengar pendapat(RDP) supaya mereka bisa menujukan legalitas usaha yang
berbasis resiko tersebut. dan menunjukan izin usaha nya. dan apabila tidak bisa di hadirkan serta di
tunjukan surat izin usaha kami mendesak ketua DPRD beserta Aparat penegak Hukum agar dapat
mengambil langkah yang kongkrit supaya di tutup usaha ilegel tersebut.
(Gap-Su)












