Centralpublikasi. Com Batu Bara : Kamis 21 September 20 23.
Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira Pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Indrapura IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH Bersama Team SUS, melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki an. M. REZA FAHLEVI Als KIKI yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu di Wilaya hukum Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Adapun dasar Laporan dan Informasi Nomor. LI / 120 / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 20 September 2023. adapun Pasal 112 dan Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jenis Shabu Shabu.
Waktu penangkapan Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 19.00 Wib.TKP
di Dusun VII Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Sumatra Utara.saksi tersangkah Bripka Jusman Sagala.dan Bripka Wahyu Danandoyo.
Tersangka bernama M. REZA FALEVI ALIAS KIKI, Laki-laki,agama Islam, usia 32 Tahun,pekerjan Wiraswasta, Alamat Jalan Bulian Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kotamadya Tebing Tinggi.
Adapun Barang Bukti yang di temukan 1 (satu) Paket kecil berisi Shabu-shabu (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna hitam No Pol BK 4457 TBI
Kronologis Penangkapan Pada hari ini Rabu, tanggal 20 September 2023, Personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH, Bersama Team Sus
mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki melintas di Jalan Umum Dusun VII yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu – shabu dan sekira Pukul 19.00 Wib, Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki an. M. REZA FAHLEVI Als KIKI bersama 1 (satu) paket shabu yg
sebelumnya dibuang di bahu jalan sebelah kiri yang berjarak 2 (dua) meter dari pelaku saat diamankan, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna di Proses lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan
Mengamankan tersangka bersama barang bukti
dan melakukan pengembangan terhadap diduga bandar narkoba jenis Shabu shabu dan Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sita barang bukti yang dapat di temukan tersangka di Limpah ke Polres Batu Bara. (Red)