Central Publikasi.Com-Batu Bara: Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP., MAP, memilih bungkam ketika dikonfrontasi dengan pertanyaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan dan penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak memadai.
*Latar Belakang Kasus*
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Batu Bara Tahun 2024. Salah satu temuan penting adalah pengelolaan piutang PBB-P2 yang tidak memadai, yang mengakibatkan saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp42.669.057.458,88 tidak dapat ditelusuri atau diuji serta tidak diyakini kewajarannya.(GWI)Gabungnya Wartawan Indonesia Minta bupati Batu Bara Copot Bapenda dari jabatan.
*Temuan BPK*
BPK merekomendasikan kepada Kepala Bapenda untuk mengawasi dan mengendalikan kinerja Bidang Pelaporan dan Penagihan, serta menginstruksikan Kabid Pelaporan dan Penagihan untuk menyusun kertas kerja Piutang PBB-P2, menyusun kembali saldo piutang PBB-P2 berdasarkan piutang per Nomor Objek Pajak (NOP), dan memisahkan realisasi piutang PBB-P2 dengan denda pajak.
Bungkam saat di konfirmasi publik menduga ,hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Bapenda untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI tersebut.
*4 Pertanyaan yang Belum Terjawab*
Pertama:
Apa langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk mengawasi dan mengendalikan kinerja Bidang Pelaporan dan Penagihan sejak rekomendasi BPK-RI diterima?
Kedua:
Bagaimana rencana kerja untuk menyusun kertas kerja Piutang PBB-P2 terutama saldo piutang sebesar Rp42.669.057.458,88 yang tidak dapat disajikan rinciannya?
Ketiga:
Apa strategi yang akan digunakan untuk menyusun kembali saldo piutang PBB-P2 berdasarkan piutang per Nomor Objek Pajak (NOP) dan bagaimana memastikan keakuratan data?
Dan yang berakhir :
Bagaimana proses pemisahan realisasi piutang PBB
Publik yang nota bene Pembayar pajak di Kabupaten Batu Bara merasa kecewa atas bungkamnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.
Pembayar pajak juga menilai bahwa Kepala Bapenda seharusnya tidak bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media, karena sebagai pejabat publik, mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Tentunya publik berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sehingga kami dapat mempercayai bahwa pajak yang kami bayarkan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan bungkamnya Kepala Bapenda, publik dapat merasa bahwa pemerintah daerah tidak serius dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat terutama investor terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, diharapkan agar Kepala Bapenda dapat segera memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang temuan BPK tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung program “Berlayar” yang digagas oleh Bupati H. BAHARUDDIN SIAGIAN,S.H., M.Si.
(Tim.gwi )