Central Publikasi.Com-Batu Bara:Jelas sektor Industri di Bawa kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait Penggunaan Solar, yaitu peraturan Persiden Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga,perpres Nomor 191 Tahun 2014. Selasa (14/10/2025)
Pemerintah melalui kementrian perindustrian mengimbau kepada Pelaku industri,solar yang bersubsidi tidak Bole di Pakai oleh pengusaha Alat berat.
Jelas peraturan solar bersubsidi tidak Boleh di gunakan untuk pengusaha alat Berat.solar bersubsidi hanya untuk masyarakat kecil seperti nelayan dan Roda Empat.
Hari ini solar bersubsidi di gunakan oleh Pengusaha alat berat di setiap sudut Batu Bara exskapat beroperasi,semua Mengunakan solar bersubsidi.
Kenapa APH aparat Penegak hukum kok Diam-diam saja ada apa ya.solar bersubsidi menjadi sorotan Publik GWI Gabungnya Wartawan Indonesia mintak Kepada aparat Penegak hukum stop solar bersubsidi untuk pengusaha Alat Berat.
Solar bersubsidi hanya untuk masyarakat kecil bukan untuk pengusaha Alat berat.solar bersubsidi cukup untuk Nelayan kecil dan bukan untuk pengusaha.
Beredar nya solar bersubsidi yang digunakan oleh para pengungsi Alat Berat,Alat berat setiap hari nya beroperasi di wilayah hukum Polsek Labuhan ruku polres Batu Bara.
Tim inpestigasi GWI gabungnya Wartawan Indonesia Teleh konfirmasi salah satu dari pengurus Alat berat tersebut.Solar yang di Gunakan itu Solar industri apa subsidi iya menjawab Solar subsidi bang.kok solar subsidi kenapa tidak industri dia menjawab aku tidak tau Bang pungkas nya.
(rim.gwi)



















