Central Publikasi.Com-Batu Bara: Kejaksaan Jangan Terkesan Pilih Kasus, Dugaan Korupsi Gaji Pegawai Kebersihan di Jaman Sekda Batu Bara TA.2022 Norma Deli siregar Jadi Kadis Perkim LH Harus Diusut! Senin (04/08/2025)
Jum’at tgl 1 Agustus gabungnya wartawan Indonesia Coba konfirmasi sekda Batu Bara Melalui Pesan WhatsAp Namun tidak Ada balasan Nya.pada hari Sabtu tgl 2 Agustus coba lagi Konfirmasi Melalui pesan WhatsAp namun tidak di respon oleh sekda Konfirmasi tersebut Sampai di hari Minggu gabungnya wartawan Indonesia menunggu Jawabpan dari Sekda Batu Bara.
Berdasarkan informasi terkait keputusan Menkeu Sri Mulyani setelah menandatangani PMK No 39 tahun 2024, mengenai biaya anggaran tahun 2025, salah satunya mengenai gaji tenaga honorer petugas kebersihan.
Meski gaji tenaga honorer petugas kebersihan di setiap provinsinya berbeda-beda, namun untuk Pemerintah Sumatera Utara mendapatkan nominal gaji honor petugas kebersihan sebesar Rp. 2.980.000,00/bulan.
Untuk gaji honorer petugas kebersihan ini hanya berlaku untuk petugas kebersihan yang bekerja di instansi pemerintah saja.
Jika merunut pada Gaji petugas kebersihan Dinas Perkim LH Kab. Batu Bara ta. 2022, dengan jumlah petugas kebersihan sebanyak 189 petugas kebersihan di antara nya, Kordinator Kecamatan, Supir, Kernet, tukang angkat sampah dan tukang sapu sampah yang disesuaikan dengan upah UMK untuk Kabupaten Batu Bara pada tahun 2022 UMK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Rp 3.191.571, menjadi dasar perhitungan upah untuk semua pekerja, termasuk petugas kebersihan.
Dari besaran gaji honorer petugas kebersihan Dinas Perkim LH Batu Bara T. A 2022 :
*1. Januari – 101.750.000,00*
*2. Januari – 84.200.000,00*
*3. Januari – 170.060.000,00*
*4. Januari – 35.700.000,00*
*5. Februari – 84.200.000,00*
*6. Februari – 170.060.000,00*
*7. Februari – 100.000.000,00*
*8. Februari – 35.700.000,00*
*9. Maret – 84.200.000,00*
*10. Maret – 170.060.000,00*
*11. Maret – 100.000.000,00*
*12. Maret – 35.700.000,00*
*13. April – 401.710.000,00″
*14. Mei – 391.710.000,00*
*15 Juni – 391.710.000,00*
*16. Juli – 391.710.000,00
*17. Agustus – 401.710.000,00*
*18. September – 391.710.000,00*
*19. October – 389.530.000,00*
*20. November – 391.710.000,00*
*21. Desember – 119.900.000,00*
bahwa Norma Deli Siregar SE MM melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Emir Ridha Khuzaifah Hasibuan ST mengatakan, kalau dari Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup jumlah petugas honorer mengikuti P3K dan melengkapi berkas pendataan sebanyak 241 orang, terdiri dari 52 petugas kantor dan 189 petugas kebersihan.
Sementara UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, seperti PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur hak-hak pekerja outsourcing, termasuk hak atas jaminan sosial seperti BPJS.
Sebagaimana Perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing wajib mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS.
*1. (Tagihan BPJS) – 41.025.731,00*
*2. (Tagihan BPJS) – 40.826.577,00*
*3. (Tagihan BPJS) – 82.051.460,00*
*4. (Tagihan BPJS) – 86.034.541,00*
*5. (Tagihan BPJS) – 86.034.541,00*
*6. (Tagihan BPJS) – 86.034.541,00*
*7. (Tagihan BPJS) – 43.017.270,00*
Belanja atas pengadaan jas hujan atau pengadaan baju harian kerja Dinas Perkim LH T. A 2022 / (Belanja Jas Hujan) – sebesae rp. 72.027.900,00
Mengenai status petugas kebersihan diketahui bekerja paruh waktu atau Outsourcing yang seharusnya di pekerjakan oleh pihak ketiga (penyedia jasa/perusahaan)
Sementara itu, biaya besaran iuran BPJS di kenakan oleh perusahaan kepada karyawan atau petugas kebersihan dengan itungan 4% dan 1% dari jumlah gaji. Namun hal itu tidak senyata nya berlaku, melainkan Dinas Perkim LH tidak menyesesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana mesti nya.
Sebab diketahui bahwa gaji petugas kebersihan masih jauh di bawa UMK jika menggunakan kaidah outsourcing dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau perusahaan, Sementara pembayaran BPJS langsung dibayar oleh Dinas Perkim LH kepada penerima upah jasa petugas kebersihan?
Sedangkan Pemerintah pusat memberlakukan peraturan terbaru bahwa tidak ada lagi penerimaan tenaga kerja Honorer atas keputusan Menpan RB tahun 2023, Namun Pemkab Batu Bara Dinas Perkim LH berdalih bahwa petugas kebersihan masih berstatus paruh waktu (outsourcing) dengan tidak menggunakan penyedia jasa pihak ketiga. *Indikasi lain dapat di telusuri terkait out sourching di kelola sendiri oleh Dinas Perkim LH* dan jumlah petugas Kebersihan *membengkak.
Setelah di Konfirmasi oleh (GWI gabungnya Wartawan Indonesia tidak di Respon oleh Sekda Batu Bara.Brita di Tayangkan oleh pihak redaksi.
(Tim.Gwi)