Central Publikasi.Com Prabumulih hari ini di hebohkan bahwa ada nya komplain dari konsumen pembeli minyak di SPBU patih galung perihal itu bermula ada salah seorang membeli minyak di SPBU patih galung setelah membeli minyak di SPBU tersebut tiba-tiba kendaraan yang mereka pakai mati,Selasa(13/08/2024)
Setelah di cek dan di keluarkan sedikit sempel minyak yang di keluarkan dari tangki kendaraan ternyata minyak tersebut mengandung unsur air sentak pemilik kendaraan langsung mendatangi pom bensin tersebut dan meminta pertanggungjawaban terhadap kendaraan yang rusak yang di duga akibat dari minyak yang di beli oleh pemilik kendaraan di SPBU tersebut
Tentulah perihal itu adalah suatu perbuatan yang berupa suatu kelalaian dan sistem parameter nya tidak terukur dan tentulah perihal ini dapat tersangkut ke dalam Undang-Undang pelayanan konsumen sesuai dengan pasal 45 ayat 1 undang undang perlindungan konsumen
Dalam pasal 45 ayat (1)menyebutkan kepada setiap pengguna jasa yang menderita rugi akibat dari kelalaian atau ketidak sesuaian layanan jasa yang diberikan oleh pelaku usaha, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada perusahaan penyedia jasa melalui lembaga yang berwenang terhadap perselisihan
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang perlindungan konsumen yang selanjutnya disingkat dengan UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangan
Sempat awak media meminta konfirmasi kepada manager SPBU patih galung yaitu bapak Zaini mariadi beliau menjelaskan “memang benar kami lihat ada nya kebocoran di tengki kami tapi kami masih selidiki apakah itu berasal dari tengki kami ataupun dari mobil tangki yang mengisi ke tangki kami”
Awak media juga sempat mengkonfirmasi salah satu warga yang membeli minyak di SPBU patih galung tersebut, beliau diberitahu oleh salah satu konsumen yang sempat membeli juga di SPBU itu “ia menyuruh saya untuk mengecek tangki saya apakah berisi air juga minyak yang di beli nya di SPBU patih galung itu dan saya mencoba memeriksa tangki kendaraan milik saya ternyata memang benar minyak yang saya beli bercampur air” Ungkapnya
Tentulah perihal ini menjadi perhatian pemerintah terutama dinas metrologi maupun disperindak agar senantiasa selalu mengontrol juga mengawasi agar tidak akan terulang lagi kejadian seperti ini dan, tidak hanya kadarisasi minyak yang di periksa akan tetapi tentang takaran ukuran dan timbangan nya dipastikan akurasi
Perihal ini juga harusnya mendapat perhatian khusus dari manajemen Pt Pertamina Kota Prabumulih agar bersama mengecek terkait adanya perihal ini, dikarenakan minyak yang di bawa ataupun minyak yang di distribusikan ke SPBU itu adalah berasal dari Pt Pertamina.(Yan)