Central Publikasi.Com-Simalungun Pada 19 Mei 2025, Polres Simalungun mengamankan 3,3 ons (336,51 gram) sabu dan menangkap Joko Prayogi (27 tahun) di Gang Assoy, Kecamatan Gunung Malela. Aksi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, Satuan Narkoba menggerebek lokasi dan mengamankan barang bukti, termasuk satu telepon seluler Vivo.
Pemeriksaan Joko Prayogi mengungkap bahwa sabu tersebut milik Suro, seorang bandar yang masih buron, dan kekasihnya, “D” alias Tiur. Joko berperan sebagai perantara dan menerima imbalan uang atau sabu
Upaya penangkapan Suro dan Tiur dilakukan dengan penggerebekan di kediaman Tiur, namun mereka berhasil melarikan diri. Walaupun “I” alias Balok dan pacarnya, “T”, ditangkap, keduanya dilepaskan karena tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus ini.
Joko Prayogi kini ditahan di Polres Simalungun. Polres berkomitmen menangkap Suro dan jaringannya, dan terus melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemetaan jaringan dan penempatan personel di lokasi persembunyian yang diduga. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Jumlah sabu yang diamankan menunjukkan luas dan bahaya jaringan Suro. Polres Simalungun berkomitmen membongkar jaringan ini sepenuhnya.
Kapolres Simalungun Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun Hadiri Sertijab Kalapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga.
Editor Redaksi :(L i L y)