banner 728x250

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Basah Sindikat Pencuri dan Penadah Sawit di UD Adil Nagori Moho*

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Aksi cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun. Tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Purba, SH berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menangkap dua pelaku beserta barang bukti di UD Adil, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama solid antara personel Sat Reskrim dan tim intelijen, melalui pengintaian yang matang.

banner 325x300

> “Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pencuri sekaligus penadah barang curian dalam satu operasi. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas pencurian hasil perkebunan yang sangat merugikan masyarakat dan perusahaan,” ujar AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan yang melanggar Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan PTPN IV Bah Jambi, Nagori Moho. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras menangkap dua pelaku dengan peran berbeda.

Pelaku pertama, Anggie Ridho Pratama (27), warga Dusun II Nagori Moho, berperan sebagai pencuri TBS. Sedangkan pelaku kedua, Hardiansyah alias Pitek (40), warga Huta Moho II Nagori Moho, bertindak sebagai penadah hasil curian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil pick up Grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 tandan buah sawit hasil curian, dan 1 unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat mengenai sering terjadinya pencurian sawit di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN IV Bah Jambi.

> “Setelah menerima informasi pukul 12.00 WIB, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat mobil pick up hitam menjemput TBS hasil curian di seberang kebun. Setelah itu, mobil tersebut menuju UD Adil untuk melakukan transaksi,” terang IPTU Ivan.

Saat transaksi penadahan berlangsung, tim Jatanras langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dalam UD Adil tanpa perlawanan dari pelaku.

> “Kami amankan dua pelaku beserta seluruh barang bukti. Penangkapan ini berjalan lancar dan terkendali berkat kerja keras tim di lapangan,” tambah AKP Herison.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Herison Manulang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli di wilayah perkebunan untuk menekan angka pencurian hasil bumi dan melindungi aset milik negara maupun masyarakat.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pencurian hasil perkebunan. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *