Batu Bara _ Central Publikasi.Com Sudah masuk dua bulan warga desa Bogak berinisial RLN sangat kecewa dengan kinerja Kades Bogak,terkait kepengurusan surat tanah tidak sama sekali memahami regulasi dan admistrasi pembuatan surat tanah yang di ajukan masyarakat.Rabu (17/07/2024)
Dalam daerah-daerah yang ditunjuk menurut Pasal 2 ayat (2) semua bidang tanah diukur desa demi desa.
2)-Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan melalui kepala dusun.
penyelidikan riwayat sebidang tanah itu dan penetapan batas-batas tana Tersebut.
Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat dan pasal ini dijalankan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorang pegawai Jawatan Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua orang anggota Pemerintah Desa atau lebih sebagai anggota (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Panitia). Jika Menteri Agraria memandangnya perlu maka keanggotaan Panitia dapat ditambah dengan.seorang penjabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara. Di dalam menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh yang berkepentingan.
4)-Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yang bersangkutan ditulis dalam daftar-isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani oleh anggota-anggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atau wakilnya.
5)-Jika ada perselisihan tentang batas antara beberapa bidang tanah yang letaknya berbatasan atau perselisihan tentang siapa yang berhak atas sesuatu bidang tanah, maka Panitia berusaha menyelesaikan hal itu dengan yang berkepentingan secara damai.
Selain batas-batas tanah pada peta itu dimuat pula nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat-ukur, nomor pajak (jika mungkin), tanda batas dan sedapat-dapatnya juga gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda tetap yang penting.
Setelah pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 selesai, maka semua peta dan daftar isian yang bersangkutan ditempatkan di kantor Kepala Desa selama tiga bulan, untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan, mengajukan keberatan-keberatan mengenai penetapan batas-batas tanah dan isi daftar-daftar yang suda di isian
Mengenai keberatan yang diajukan dalam waktu yang dimaksud dalam ayat (1) pasal yang suda ditentukan oleh Panitia dianggap beralasan, diadakan perubahan dalam peta maupun daftar-isian yang bersangkutan.
Setelah perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) di atas selesai dikerjakan atau jika di dalam waktu tersebut dalam ayat (1) tidak diajukan keberatan maka peta-peta dan daftar-daftar isian itu disahkan oleh Panitia dengan suatu berita acara, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Jelas di disini kades Bogak tidak memahami regulasi dan Admistrasi pembuatan surat tanah, sementara saya dari Media Analisis Kabiro Batu Bara sudah koordinasi dengan camat Tanjung tiram Junaidi,camat menyampaikan kalau surat tanah dasarnya sudah dimiliki desa artinya kami dari pihak kecamatan tidak perlu turun kelapangan, semuanya itu sudah jadi pedoman kades sama warganya.
Dengan hal yang sama Mansyur selaku pegawai camat Tanjung tiram di tetapkan sebagai bidang pertanahan mengungkapkan kepada awak Media ,selagi surat dasarnya sudah ada dan di miliki warga,kades dapat membantu nya sesuai dengan nomor surat dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ungkap kades kepada awak Media,kades harus mengundang dari pihak camat namun disebabkan terkendala di sebabkan kades Bogak.yang di kenal dengan lulusan sarjana Ekonomi tidak bisa mengundang dari pihak camat di sebabkan tidak ada duit .ungkap nya.
Awak Media sebagai sosial kontrol minta PJ Bupati Batu Bara turut mengevaluasi kinerja kades Bogak hari Ini kami selaku masyarakat menduga Tidak bisa bekerja untuk masyarakat nya.
(red)